Safar menyebut keputusan pengalihan empat pulau sebagai bentuk “perampasan wilayah” yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas perdamaian Aceh.
Ia menambahkan, terdapat dugaan bahwa pengalihan wilayah tersebut dipicu oleh potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut.
“Potensi migas jangan menjadi dalih untuk membegal wilayah Aceh dan menghancurkan perdamaian yang telah dirawat sejak MoU Helsinki 2005,” tegas Safar.
Adapun soal migas, Safar mempertanyakan mengapa hingga kini pengelolaan blok migas di Aceh Timur dan Tamiang belum sepenuhnya dialihkan ke BPMA, meskipun sudah disepakati oleh Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUPA.
YARA meminta Presiden Prabowo turun tangan langsung untuk menyelesaikan dua persoalan besar ini.
Halaman selanjutnya >>>