Nama Safrizal, mantan Pj Gubernur Aceh yang juga menjabat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, turut disebut dalam dugaan peran pengalihan wilayah empat pulau tersebut.
Sementara itu, dalam urusan migas, pihak yang disorot antara lain Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Empat pulau yang dipermasalahkan terletak di Kabupaten Aceh Singkil, namun kini disebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Adapun konflik pengelolaan migas terjadi di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur, khususnya pada blok Rantau Perlak dan Kuala Simpang.
Permasalahan wilayah pulau muncul setelah keluarnya SK Mendagri pada tahun 2025. Sementara itu, polemik migas telah berlangsung sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Halaman selanjutnya >>>