“Kemudian, pelaku (PA) menanyakan asal korban dan dikatakan oleh kedua korban kalau mereka warga Leuge. Namun jawaban itu membuat PA tidak puas dan mengatakan jangan buat reman di sini,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian saat pulang dari pantai, lanjut Kasat Reskrim, kedua korban kembali dihadang oleh PA bersama sejumlah kawannya dan terlibat percekcokan yang berujung pengeroyokan terhadap RI dan MU.
“Kejadian ini sudah diupayakan untuk diselesaikan di tingkat desa, akan tetapi tidak menemukan kesepakatan, sehingga orang tua korban membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” terang Kasat Reskrim.
Dari LP ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan dan pada hari Rabu (03/04/2024) petang diperoleh informasi bahwa PA sedang berada di rumahnya. Kemudian petugas mendatangi rumah orang tua PA dan mengamankannya.
“Anggota kami melakukan introgasi terhadap PA dan ia mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban, namun ia tidak sendirian akan tetapi bersama dengan 13 teman lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Baca Selanjutnya>>