Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Rudy Supriadi Apresiasi Kerja Keras Vendor Lokal dalam Pembangunan Huntara di Aceh Timur

      March 26, 2026

      PT. Kurma Karya Global Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

      March 10, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Tarmizi Daud DPRK Aceh Timur Minta BNPB Tidak Persulit Korban Banjir mendapatkan Bantuan Perbaikan Rumah

      February 26, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » GeMPAR Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir
    Berita Utama

    GeMPAR Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir

    JamadonFebruary 15, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi, SH Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir

    Metropesawat.com,Banda Aceh | Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Pusat terkait kebijakan baru dalam penanganan pascabencana. Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi, SH, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kasatgas Pemulihan Rehab Rekon Pasca Bencana Alam untuk mencabut atau merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.8-168 tertanggal 10 Februari 2026.

    Aturan tersebut dinilai menjadi batu sandungan bagi puluhan ribu warga terdampak banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mendapatkan hak bantuan perbaikan rumah. Minggu. (15/2/2026.)

    Persoalan utama terletak pada perubahan standar persentase kerusakan rumah kategori Rusak Ringan. Berdasarkan Juknis BNPB sebelumnya yang menjadi acuan tim verifikasi lapangan, kategori rusak ringan dihitung dari 0% hingga 30%. Namun, Kepmendagri terbaru secara mendadak mengubah ambang batas menjadi di atas 20% hingga 30%.

    “Kebijakan ini memangkas hak masyarakat. Warga yang kerusakan rumahnya berada di angka 5% hingga 10% kini tersingkir dari daftar penerima bantuan APBN, padahal mereka sudah diverifikasi oleh tim di lapangan pada akhir Januari lalu,” ujar Auzir dalam keterangan persnya.

    Auzir menekankan bahwa Kepmendagri ini terbit setelah proses verifikasi lapangan selesai (26-27 Januari 2026). Perubahan aturan yang berlaku surut ini dikhawatirkan akan memicu benturan antara masyarakat dengan aparatur desa atau pemerintah daerah.

    “Jika ini tidak disikapi, aparat desa hingga level di atasnya akan disalahkan masyarakat. Puncak masalahnya ada pada Kepmendagri yang muncul belakangan namun membatalkan hasil kerja verifikasi di lapangan,” tegasnya.

    Selain masalah persentase, GeMPAR Aceh juga mengkritik mekanisme pertanggungjawaban dana bantuan yang dinilai terlalu birokratis. Bantuan senilai Rp15 juta (Rusak Ringan) dan Rp30 juta (Rusak Sedang) dianggap diperlakukan layaknya bantuan normal BSPS Kementerian PUPR, bukan bantuan darurat bencana.

    “Masyarakat tidak menolak transparansi, tapi jangan dibebani urusan administratif yang rumit. Korban bencana tidak hanya butuh semen dan kayu, tapi juga biaya untuk mengganti peralatan rumah tangga yang hanyut atau rusak akibat banjir,” tambah Auzir.

    Sebagai langkah konkret, GeMPAR Aceh meminta Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian untuk, Memberikan dispensasi skema kerusakan ringan tetap pada kisaran 0%–30%. Mencegah disparitas sosial di tengah masyarakat terdampak. 

    Meminta Gubernur dan seluruh Bupati/Wali Kota di Aceh untuk melayangkan keberatan resmi kepada Pusat karena kebijakan ini akan berdampak langsung pada reputasi pemerintah daerah.

    “Kita patut bertanya, jika APBN tidak menampung mereka yang di bawah 20%, apakah APBA atau APBK mampu menopangnya Kita semua tahu anggaran daerah sangat terbatas,” pungkasnya.

    Editor : Jamadon 

    Banda Aceh Berita Utama GeMPAR Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir

    Related Posts

    Berita Utama

    Melonjak Drastis tahun ini, 523 Murid SMA dan SMK Lulus Seleksi Jalur Prestasi

    April 2, 2026
    Pendidikan

    Membanggakan, 67 Siswa SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

    March 31, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Polda Metro Jaya Dikecam Setelah Warga Aceh Dikeroyok di Ruang Polisi

    March 31, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025286 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024152 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025142 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.