Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal

      June 27, 2025

      APDESI Aceh Barat Dukung FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

      June 20, 2025

      Medco E&P Malaka Gelar Senam Sehat Bagi Bumil, Ini Tujuannya

      June 19, 2025

      Peunaron Kumpulkan 40 Kantong Saat Peringatan Hari Donor Darah Sedunia

      June 16, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป PTUN Banda Aceh Sidangkan Gubernur Aceh, Terkait Tidak Bersedia Menandatangani Alih Kelola Blok Migas
    Berita Utama

    PTUN Banda Aceh Sidangkan Gubernur Aceh, Terkait Tidak Bersedia Menandatangani Alih Kelola Blok Migas

    RedaksiAugust 20, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) penggugat Pj Gubernur Aceh, yang tidak menandatangani term and condition proses alih kelola Blok migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur dari Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk ditindaklanjuti ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar sidang pertama dalam gugatan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur Aceh yang tidak menandatangani term and condition proses alih kelola Blok migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur dari Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk ditindaklanjuti ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mendapatkan persetujuan pengelolaan blok migas tersebut oleh BPMA yang merupakan lembaga bersama Pemerintah Aceh dan Pusat dalam mengelola Migas di Aceh.

    Sidang pertama ini dilakukan secara tertutup untuk umum karena merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan bagi para Pihak.

    Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai penggugat diwakili Safaruddin, selaku Ketua YARA, Gubernur Aceh diwakili oleh kuasa hukumnya dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Asfili, Sulaiman dan Junaidi.

    Usai persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit dari pukul 11.30, Ketua YARA, Safaruddin menyampaikan dalam persidangan memberikan penjelasan terhadap prihal gugatan YARA kepada Gubernur Aceh.

    “Gugatan ini dalam rangka penegakan
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan, pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas
    Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA,” jelas Safar, di Banda Aceh, Selasa (20/8/2024).

    Selanjutnya, kata Safaruddin, Proses ini memperjuangkan blok migas ini sudah hampir 5 tahun dengan dua kali gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat menggugat Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina agar melakukan adendum kontrak migas Pertamina dengan SKK Migas terkait dengan Blok Migas di Aceh untuk dikeluarkan dalam kontrak SKK Migas dengan Pertamina dan dialihkan ke BPMA, satu tahun terakhir Menteri ESDM telah menyetujui untuk hal tersebut.

    Kemudian, lanjut Safar, ditindaklanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina dengan melahirkan suatu term and condition pengelolaan Blok Migas tersebut oleh Pertamina yang akan dikelola oleh anak usahanya PT PHE Aceh Darusallam.

    Sebelum dilakukan penandatangan kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Pertamina EP hasil Carved Out tersebut oleh PT PHE Aceh Darussalam dengan BPMA diperlukan penetapan Term & Condition dari Menteri ESDM yang didahului dengan penyampaian rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas serta telah disetujui oleh Gubernur Aceh, dan rekomendasi term and condition ini yang tidak ditangani oleh Gubernur sehingga menghambat proses alih kelola sebagai telah diatur dalam PP 23 tahun 2015.


    “Yang kami gugat ini adalah Tindakan dari Gubernur yang sampai saat ini tidak bersedia menandatangani term and condition alih kelola Blok migas di Aceh. Padahal dari mulai MoU Helsinki, UUPA sampai PP 23/2015, semangat yang diperjuangkan adalah pengelolaan migas oleh Pemerintah Aceh, namun oleh Pj Gubernur Aceh saat ini, Bustami, justru seperti menolak dengan tidak menandatangani rekomendasi agar menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA tersebut,” tutup Safar usai sidang yang bersama Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna langsung terbang ke Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden RI di PTUN Jakarta.(Seni Hendri)

    PTUN Banda Aceh Sidangkan Gubernur Aceh Terkait Tidak Bersedia Menandatangani Alih Kelola Blok Migas

    Related Posts

    Berita Utama

    Selidiki Dugaan Korupsi BOP, Jaksa Geledah Kantor PKBM Wadah

    July 1, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

    July 1, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Oknum Polisi di Pidie Diduga Tembak ODGJ Hingga Korban Harus Amputasi Kaki, Haji Uma Surati Kapolda dan Kapolri

    June 24, 2025
    Ads
    Adv
    Ekonomi Bisnis

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024114 Views

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025106 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202598 Views
    Seni Budaya

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024

    Hadiri Safari Subuh ke-349 di Sungai Raya, Pj Bupati Amrullah Santuni Anak Yatim

    November 2, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.