Dalam perkara yang disidangkan pada Pengadilan Negeri Takengon, YZ merupakan terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal jenis AK-56, atas perkara penembakan seekor gajah di Aceh Tengah pada 2017 silam yang didakwa dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) Dan Undang-Undang R.I. dahulu Nomor 8 TAHUN 1948. Ia sempat buron selama tujuh tahun sebelum ditangkap pada 23 November 2024.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Takengon (22/5) tersebut YZ dijatuhi hukuman Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Barang bukti berupa senjata AK-56, dua magazen, 39 butir peluru, handphone, dan sepeda motor disita untuk negara.
Kini YZ masih harus menunggu putusan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aceh Tengah atas putusan vonis 1,6 tahun. Proses banding kini sedang berlangsung di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan nomor perkara 225/PID.SUS/2025/PT BNA.
Setelah menyelesaikan proses hukum di Takengon, Yusuf akan dipindahkan ke Aceh Timur untuk menjalani sidang atas kasus penembakan rumah polisi. Sementara itu, LP yang diduga sebagai penyedia senjata masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tersangka juga terlibat penembakan gajah di Takengon pada tahun 2016 silam, dan terbongkarnya saat kita melakukan introgasi, saat ini pelaku sedang menjalani sidang di Takengon, setelah selesai di sana dia akan dikembalikan kemari dan akan kita sidangkan,” jelas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat Kasatreskrim Polres Aceh Timur sebagaimana dilansir dari Serambinews.com (3/7). (Ab)
Berita sebelumnya sudah tayang di Serambi Indonesia dengan judul : https://aceh.tribunnews.com/2025/07/03/penembak-rumah-polisi-di-aceh-timur-ditangkap-bersama-peluru-buatan-pindad-motif-pelaku-terungkap