metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tak lama lagi jabatan pimpinan organisasi perangkat Daerah (OPD) yang lowong di Lingkungan Pemkab Aceh Timur akan diisi.
“Terkait pengisian jabatan lowong, kami terus aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi bahan-bahan pendukung lainya. Sampai dengan hari ini semua sedang berproses dan sudah pada tahap akhir. Mudah-mudahan secepatnya dapat dilaksanakan pengisian jabatan lowong,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, S.STP, M.AP.
Keterangan ini disampaikan T Didi menanggapi sorotan yang dilontarkan tokoh publik Aceh Timur yang sebelumnya mengkritisi sejumlah jabatan pimpinan OPD banyak yang lowong dan dijabat oleh Plt serta sejauh ini belum dilakukan pelantikan, yang dimana dampaknya dikhawatirkan mempengaruhi semangat kinerja pegawai, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat karena tidak adanya kefokusan dalam menjalankan tugas.
Dalam keterangan lebih lanjut,
T Didi juga menjelaskan tentang tahapan teknis pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (esselon 2) selama Pj Bupati Aceh Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Tahapan teknis prosesnya, jelas Didik yaitu, (1). Izin Pengisian, (2). Pelaksanaan Seleksi terbuka, dan (3). Rekomendasi Hasil Pengisian Pada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Beberapa tahapan Tambahan yaitu, jelas Didik,
(1). Pertimbangan Teknis dari BKN dimana BKN akan memeriksa kesesuaian Norma, Standart, Presedur, dan Kriteria (NSPK).
“Selanjutnya (2). Izin Pelantikan dari Mendagri. Dalam Proses Izin pelantikan ini tahapanya harus menyertai (3). Pengartar dari Guburnur terlebih dahulu,” rinci Teuku Didi.
Selanjutnya tahapan teknis untuk pengisian Jabatan Administrasi (Esselon 3), jelas T Didi, dimulai dari Pertimbangan Teknis dari BKN, selanjutnya Proses Izin Pelantikan Kepada Mendagri, dan tetap menyertai pengartar dari Gubernur.
“Semua proses tersebut harus dijalankan selama Penjabat Bupati (PJ) menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Bupati, dimana Penjabat Bupati dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari kemendagri,” jelas T Didi.
Selanjutnya berdasarkan SE Kepala BKN No 36185/BAK-03/SDK/2022, perihal penegasan bagi PJ/PJS dalam pengangkatan, perberhentian, promosi, dan mutasi disebutkan bahwa dalam hal dirasa perlu untuk melaksanaian pengangkatan, pemberhentian, promosi, dan mutasi maka dapat dilaksanakan setelah melakukan koordinasi dan mendapat pertimbangan teknis oleh kepala BKN.
“Apabila dilanggar, maka pejabat yang dilantik tanpa proses-proses tersebut maka status kepegawainya tidak diakui, pemberhentian layanan kepegawaian, pembatalan pelantikan dan hukuman kategori Berat kepada PJ Bupati,” jelas Didi.
Lebih lanjut T Didi juga menjelaskan terkait kedudukan Pelaksana Tugas (PLT).
Seorang yang mendapat mandat sebagai PLT, jelasnya, sesuai SE Kepala BKN No 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Tugas yaitu PLT tidak berwenang :
- Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
- Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
- Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
“Dalam hal ini, apabila akan melaksanakan perubahan yang bersifat strategis dan prinsipil diharuskan berkoordinasi dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bupati,” tegas Didi.
Masih dalam SE Kepala BKN No 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Tugas, yaitu PLT berwenang :
- melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
- menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
- menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
- menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai;
- menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali
- perpindahan antar instansi;
- memberikan izin belajar; dan
- mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Selanjutnya terkait penatausahaan keuangan, PLT dapat mengelola keuangan seperti pejabat defenitif dalam hal ini dapat menjadi penguna anggaran (PA), dan tidak ada larangan untuk merealisasikan kegaiatan OPD-nya sesuai Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan.
“Tentunya dengan kewenangan PLT tersebut punya keleluasaan dalam memenuhi capaian sasaran kinerja organisasi dan sasaran kinerja Pemerintah Daerah,” jelas T Didi.
Sebagai tambahan, lanjut Didi, dalam penetapan PLT tidak perlu proses Izin Ke KASN, Izin Pelantikan Ke Kemendagri, Pertimbangan Teknis BKN, dan proses2 lainya.
“Cukup memenuhi syarat yang dipersyaratkan pada Jabatan tersebut. Sehingga apabila tidak memenuhi capaian kinerja organisasi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini PJ Bupati dapat mengevaluasi kinerja PLT tersebut,” ujarnya. (Seni Hendri)