“Seharusnya Pemerintah Aceh dan DPRA fakus pada implementasi PP 23/2018 dalam pengelolaan Blok Migas di Rantau Perlak dan Kuala Simpang, yang skemanya juga sudah disetujui oleh Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM namun belum dilaksanakan sampai saat ini, Pertamina masih berkontak dengan SKK Migas bukan dengan BPMA, yang sudah tegas diperintah oleh Peraturan Pemerintah masih tidak dilaksanakan, apalagi menghiba berharap dilibatkan oleh SKK Migas yang tidak punya landasan hukum.” tegas Safar.
Beberapa waktu lalu, YARA telah menyurati Menteri ESDM, meminta agar Pemerintah pusat memberikan pengelolaan Migas sampai 200 mil garis pantai kepada BPMA. Permintaan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Pusat terhadap percepatan pembangunan di Aceh, untuk saat ini dan kedepannya Aceh masih membutuhkan banyak uang untuk membangun setelah didera konflik panjang beberapa dekade yang membuat Aceh banyak tertinggal dalam pembangunannya dan tidak sesuai dengan sumber daya alam yang di hasilkannya, sementara dana Otsus akan segera berakhir, dan sektor strategis seperti pengentasan kemiskinan, penguatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi dan penyediaan beasiswa bagi generasi muda Aceh membutuhkan anggaran yang besar yang berjenjang.
“Pada April lalu kami telah menyurati Menteri ESDM meminta agar pengelolaan Migas di Aceh sampai dengan 200 mil garis pantai diberikan kepada BPMA, karena menurut kami, Aceh yang akan kehilangan dana Otsus kedepannya, walaupun akan dibahas dalam revisi UUPA, membutuhkan banyak uang pembangunan, terutama dalam sektor strategis seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur dasar yang layak, penyediaan beasiswa bagi generasi muda Aceh, yang semuanya membutuhkan dukungan anggaran yang besar dan berjenjang setiap tahunnya.”tambah Safar.
Sebagai bentuk konkret komitmen pemerintah pusat terhadap penguatan perdamaian dan pembangunan di Aceh, YARA meminta Menteri ESDM dapat memperbaiki kekeliruan masa lalu dengan menyerahkan penuh pengelolaan migas kepada BPMA dan merevisi suratnya tersebut agar BPMA mengelola secara penuh blok migas di Aceh sampai dengan 200 mil, bukan “dilibatkan” dengan SKK Migas.
“Kami meminta kepada Menteri ESDM agar merevisi suratnya tersebut, memberikan pengelolaan secara penuh kepada BPMA untuk pengelolaan migas sampai dengan 200 mil, bukan “dilibatkan” dengan “belas kasihan” SKK Migas.”tutup Safar.
Penulis : Seni Hendri | Report Metropesawat. Com
Editor : Jamadon
