
Berdasarkan peraturan Mendagri yang baru ini disebutkan, kerusakan rumah akibat bencana mengacu kepada peraturan kementerian terkait dengan prosentase kerusakan yang dapat dibiayai melalui APBN sebagai berikut:
- Rusak berat dengan kerusakan ≥71%;
- Rusak sedang dengan kerusakan >31% – 70%;
- Rusak ringan dengan kerusakan 20% – 30%.
Untuk kriteria kerusakan rumah yang didasarkan pada timbunan lumpur/tanah sebagai berikut:
- Rusak berat ketinggian lumpur/tanah di atas 2 m;
- Rusak sedang ketinggian lumpur/tanah > 1-2 m;
- Rusak ringan ketinggian lumpur/tanah di atas 20 cm 1 m.

Oleh karena itu, jelas Syahrizal, wajar data awal yang diumumkan
5.317 KK yang layak mendapatkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) dan 3.100 KK tidak termasuk menimbulkan ragam kritikan dan komplain karena kesalahan pada kriteria kerusakan yang dinilai tim verifikasi.
“Oleh karena itu, saat ini kita sedang melakukan perbaikan data final berdasarkan hasil sanggahan di desa dan kecamatan, selanjutnya setelah data korban final bye name bye address (BNBA) maka nantinya akan di SK kan oleh Bupati untuk diusulkan kepada BNPB untuk menerima bantuan stimulan perbaikan rumah”, jelas Syahrizal.
Berdasarkan peraturan Mendagri,
besaran bantuan rumah bagi perbaikan/pembangunan masyarakat yang rumahnya rusak sebesar Rp60.000.000,- untuk rusak berat, Rp30.000.000,- untuk rusak sedang dan Rp15.000.000,- untuk rusak ringan.(*)
