Ini karena pedoman yang dinilai oleh tim verifikasi lapangan yang dibentuk BNPB saat bertugas di lapangan beberapa waktu lalu menilai berdasarkan indikasi kerusakan dampak bencana GEMPA, bukan indikasi kerusakan akibat bencana hidrometeorologi banjir”,
Syahrizal Fauzi — Plt Kepala Pelaksanaan BPBD Aceh Timur
Jurnalis : Seni Hendri
metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Gelombang kritikan dan komplain muncul setelah, BNPB dan Pemkab Aceh Timur, mengumumkan 5.317 KK yang layak mendapatkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) tahap l, dari 8.417 kepala keluarga (KK) yang diusulkan tahap pertama layak menerima BSPR dengan kategori kerusakan ringan dan sedang (tidak termasuk kerusakan berat).
Artinya, ada 3.100 KK lainnya yang dicoret dari daftar penerima bantuan perbaikan rumah.
Saat ini, data korban rusak ringan dan sedang ini sedang dalam tahap uji publik di desa dan kecamatan masing-masing, setelah final nantinya baru di SK kan oleh kepala daerah bye name Baye address (BNBA) untuk diusulkan ke BNPB untuk proses penyaluran dana bantuan melalui BPBD setempat ke rekening penerima masing-masing tanpa dipungut biaya pembuatan rekening.
Namun sebelum ke tahap itu. Gelombang kritikan dan komplain di lapangan kini bermunculan terhadap berbagai persoalan yang muncul seiring Pemkab mengumumkan hanya 5.317 KK yang layak mendapatkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) tahap 1.
Amatan media di lapangan, berbagai persoalan yang muncul di lapangan yakni, hilangnya nama penerima bantuan dalam data yang diumumkan (padahal korban rusak sedang/ringan), persoalan berubahnya kategori/tingkat kerusakan dari sedang ke ringan, dan ada korban banjir yang belum diverifikasi sama sekali oleh tim verifikasi yang dibentuk BNPB/BPBD selama 14 hari kerja sebelumnya.
Dengan persoalan ini, wajar ragam kritikan komplain dan keberatan dilontarkan korban kepada perangkat desa, camat, dalam masa uji publik saat ini.
Kepala BPBD Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, saat dikonfirmasi tidak menampik banyak korban banjir yang menyanggah berubahnya kategori/tingkat kerusakan dari sedang ke ringan, bahkan ada data yang hilang.
“Ini karena pedoman yang dinilai oleh tim verifikasi lapangan yang dibentuk BNPB saat bertugas di lapangan beberapa waktu lalu menilai berdasarkan indikasi kerusakan dampak bencana GEMPA, bukan indikasi kerusakan akibat bencana hidrometeorologi banjir”, ungkap Syahrizal Fauzi, seraya menyebutkan, sehingga banyak hasil verifikasi tim di lapangan berubah ke rusak ringan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Namun demikian, ungkap Syahrizal Fauzi, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Mendagri baru Nomor 300.2.8-168 TAHUN 2026, tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar tahun anggaran 2026.

Dalam Peraturan Mendagri yang baru ini, jelas Syahrizal, telah memuat penilaian berdasarkan kriteria rumah tertimbun lumpur sebagaimana pada verifikasi sebelumnya tidak menilai kriteria tersebut.
Baca halaman berikutnya >>>>
