Laporan Iskandar | Reporter Metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M., menjelaskan bahwa setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU), PT. Atakana Company telah mengusulkan perpanjangan, namun prosesnya tertunda karena adanya penolakan dari masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat mediasi terkait permasalahan pertanahan antara PT. Atakana Company dengan perwakilan masyarakat Gampong Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
Zulkhaidir menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan HGU, dan masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan penolakan.
Terkait sekitar 20 hektare lahan yang diklaim masyarakat sebagai milik mereka, BPN menyatakan siap melakukan pengukuran ulang apabila dokumen pendukung dapat ditunjukkan.
“Jika terbukti hak masyarakat, lahan tersebut akan diserahkan. Pengukuran sebelumnya terkendala karena petugas mendapat halangan di lapangan,” ucap Zulkhaidir.
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu..
- Pengacara PT. Atakana Minta Pemkab Aceh Timur Jamin Kelancaran Panen Sawit
- BPN Aceh Timur Siap Ukur Ulang 20 Hektare Lahan Sengketa Warga Seumeunah Jaya dengan PT. Atakana
- Pangsagoe Ranto Panjang: Saya Tidak Bela Perusahaan, Tapi Suarakan Kepentingan Masyarakat
- Bupati Aceh Timur Minta Masyarakat Seumeunah Jaya Tahan Diri dan Kedepankan Musyawarah Soal Sengketa dengan PT. Atakana
- Warga Seumeunah Jaya Nilai PT. Atakana Company Beri Manfaat, Sebagian Tidak Tolak Perpanjangan HGU
