“Jika perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka para pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Proses mediasi di tingkat gampong tidak menghapus hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Romi mengapresiasi langkah awal yang dilakukan aparatur Gampong Paya Awe dalam merespons persoalan tersebut sebagai bagian dari penyelesaian berbasis adat yang telah menjadi kearifan lokal masyarakat Aceh.
Menurutnya, kasus yang kini menjadi perhatian publik juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak.
“Kita harus mengambil hikmah dari peristiwa ini. Kasus ini secara tidak langsung menjadi edukasi dan sosialisasi besar kepada masyarakat tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Kini semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa setiap anak memiliki hak yang wajib dilindungi,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum korban, lembaga-lembaga pemerhati anak, aparat penegak hukum, media massa, serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan mengawal penanganan perkara tersebut hingga berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih peduli terhadap perlindungan anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan diberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan,” tutup Romi.
Arikel …
- Mediasi oleh Elit Paya Awe Sesuai Kearifan Lokal, Namun Perlindungan Anak Tetap Mengacu pada Undang-Undang
- Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI: Pernah Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya hingga Asabri
- Telisik Temuan Emas 74 kg Senilai Rp476 M, Ada Hubungannya dengan Kasus Korupsi Batu Bara yang Picu Pemadaman Massal
- MedcoEnergi dan PSS Sleman Kembali Gelar Program Pembinaan Sepak Bola Usia Muda di Aceh Timur
- Polres Aceh Timur Amankan Lokasi Kebakaran Penampungan Minyak Tradisional di Darul Ihsan
