Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Bagian ke 2 : Mengungkap ‘Jual Beli’ Hukum Oleh Oknum Jaksa Kejari Aceh Timur
    Feature

    Bagian ke 2 : Mengungkap ‘Jual Beli’ Hukum Oleh Oknum Jaksa Kejari Aceh Timur

    RedaksiSeptember 15, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Foto net / Ilutrasi

    oleh: Ismail Abda

    Bagian ke 2

    Ketika Rp250 Juta Tak Membeli Tujuh Tahun

    ZN bin AH duduk di teras musalla, menatap masa depan yang terasa lebih gelap dari yang ia bayangkan. Saat diadili pada Juli 2021, Cherry Arida ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum. Benar atau tidak ZN mengaku Ada tawaran: serahkan uang Rp250 juta, hukuman akan ringan, cukup tujuh tahun.

    Keluarganya pun berjuang mengumpulkan uang itu, diserahkan di lantai dua Kejari. Namun saat putusan dibacakan, angka yang keluar bukan tujuh tahun, melainkan 12 tahun penjara ditambah 3 bulan subsider.

    “Kami percaya pada kata pejabat itu,” ujar kerabatnya dengan suara gemetar. “Ternyata kami dibohongi.”

    Rp80 Juta untuk Selisih Tiga Bulan

    Cerita serupa dialami A bin B yang diadili Juli 2025 lalu, Andre Pratama bertindak sebagai JPU. Kesepakatan: Rp80 juta dikembalikan jika hukuman lebih dari empat tahun. Uang diserahkan langsung oleh adiknya, inisial Ad, ke tangan jaksa di kantor Kejari.

    Vonislah yang datang: empat tahun tiga bulan. Selisih tiga bulan dari yang dijanjikan. Uang tak kembali.

    Dua Juta Setahun, dan Sepotong Kepercayaan yang Hilang

    S bin S dan N bin S adalah dua orang dalam satu perkara namun bernasib sama. Pegawai Kejari berinisial M N meminta masing-masing Rp5 juta. Orang tua mereka yang menyerahkan uang itu dengan tangan gemetar. JPU dalam perkara ini adalah Adam Al Fattah. Keduanya divonis dua setengah tahun.

    Sementara AH bin M, yang berkas perkaranya dipisahkan dari S bin S dan N bin S, diminta Rp25 juta oleh orang yang sama — M N. Juga di bawah penanganan Adam Al Fattah sebagai JPU. Ia divonis dua tahun.

    Angka-angka itu terlihat kecil bagi sebagian orang, namun bagi keluarga petani, pedagang kecil, uang itu adalah tabungan seumur hidup.

    MASIH ADA YANG BELUM BICARA

    Tiga nama telah muncul. Namun daftar ini belum selesai. Masih ada nama-nama lain yang disebut-sebut. Masih ada ratusan juta rupiah yang berpindah tangan. Masih ada keluarga yang menelan kekecewaan sendirian di rumah, menunggu kerabat mereka pulang lebih lama dari yang dijanjikan.

    Siapa lagi yang terlibat? Berapa banyak lagi yang menyerahkan uang namun tak mendapatkan apa yang dijanjikan? Dan ke mana sebenarnya uang-uang itu mengalir?

    Jaksa Adam Al Fattah, S.H yang namanya banyak disebut-sebut bukan menjawab konfirmasi, Fattah malah memblokir nomor WhatsApp wartawan media ini.

    Begitu juga Kasi Intel Kejari Aceh Timur Gus Irwan Selamat Marbun, S.H., M.H. yang dikonfirmasi terkait dugaan praktek ‘Jual Beli’ hukuman tidak menjawab meski telah ditunggu berhari-hari hingga berita ini ditayangkan.

    Sehingga Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban entah sampai kapan ?

    Artikel Terdahulu.

    • Bagian ke 2 : Mengungkap ‘Jual Beli’ Hukum Oleh Oknum Jaksa Kejari Aceh Timur
    • Haji Uma Masih Koordinasi dengan KJRI Singkla & Berikan Perhatian terhadap Pemulangan Nelayan Aceh Timur, 13 Segera Pulang dan 5 Masih Jalani Proses Hukum
    • HIMAPAS Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Aceh, Desak Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Singkil
    • Ambulans Tua Bermasalah Saat Bawa Pasien Rujukan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan
    • Mengungkap ‘Jual Beli’ Hukum Oleh Oknum Jaksa Kejari Aceh Timur
    Aceh Timur Berita Utama Mengungkap 'Jual Beli' Hukum Oleh Oknum Jaksa Kejari Aceh Timur

    Related Posts

    Nasional

    Haji Uma Masih Koordinasi dengan KJRI Singkla & Berikan Perhatian terhadap Pemulangan Nelayan Aceh Timur, 13 Segera Pulang dan 5 Masih Jalani Proses Hukum

    September 15, 2026
    Daerah

    HIMAPAS Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Aceh, Desak Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Singkil

    September 15, 2026
    Peristiwa

    Ambulans Tua Bermasalah Saat Bawa Pasien Rujukan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

    September 14, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025332 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.