laporan : Isda | Reporter metropeswat.com
Metropesawat.com,BANDA ACEH — Hakim atau majelis hakim wajib memperhatikan 11 pedoman penting saat memutuskan sebuah perkara tindak pidana. Hal ini merupakan amanat tegas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru.
Menurut Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Taqwaddin menjelaskan, kewajiban tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pedoman penjatuhan pidana bagi aparat penegak hukum.
“Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, hakim tidak boleh sembarangan. Ada 11 variabel mendasar yang wajib dipertimbangkan sebelum mengetuk palu keadilan,” ujar Taqwaddin di hadapan para peserta pelatihan.
Adapun 11 poin pertimbangan wajib tersebut meliputi. Bentuk Kesalahan. Tingkat kesalahan pelaku saat melakukan tindakan pidana.
Motif dan Tujuan. Alasan dasar serta latar belakang pelaku melakukan perbuatannya.
Sikap Batin: Kondisi mental atau niat (mens rea) dari pelaku.
Perencanaan: Ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Cara Bertindak: Modus operandi atau sarana yang digunakan pelaku.
Sikap Setelah Kejadian: Respon atau tindakan pelaku sesudah tindak pidana terjadi.
Keadaan Sosial-Ekonomi: Riwayat hidup serta latar belakang sosial dan ekonomi pelaku.
Pengaruh Pidana: Dampak vonis hukuman terhadap masa depan pelaku.
Dampak pada Korban: Pengaruh kejahatan terhadap korban maupun pihak keluarga.
Pemaafan: Keberadaan pemaafan yang diberikan oleh korban atau keluarga korban.
Nilai Keadilan Masyarakat: Nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Lebih lanjut, akademisi sekaligus praktisi hukum ini menerangkan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2). Menurutnya, regulasi baru ini memberi ruang kemanusiaan yang cukup besar dalam penegakan hukum modern.
“Ayat (2) menegaskan, jika alasan-alasan di atas dinilai cukup mendasar, hakim bahkan memiliki wewenang untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa, meskipun perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan,” tambahnya.
Selain memaparkan pedoman penjatuhan pidana, dalam sesi tersebut Taqwaddin juga membekali peserta mengenai jenis-jenis putusan pengadilan pidana serta mekanisme dan pengertian upaya hukum berdasarkan KUHAP.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bersertifikat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini digelar oleh Organisasi Perempuan Persyarikatan Muhammadiyah ‘Aisyiyah Wilayah Aceh. Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2026 tersebut, bertujuan untuk melahirkan paralegal yang mampu mendampingi masyarakat dalam mengakses keadilan.
Artikel …
- DR H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara
- Dun Belanda Minta Maaf kepada Wakil Bupati Aceh Timur, Akui Sebarkan Fitnah.
- Pelayanan Prima Berbuah Prestasi, BRI Cabang Duri Dinobatkan Penerima Seroja Awards 2026
- Warga Tolak Perpanjangan HGU PT Citra Ganda Utama, LSM KANA Minta Pemerintah Ambil Langkah
- FPRM Nilai Hasil Pansus HGU Kebun Sawit Disembunyikan dari Rakyat, Desak Segera Dibuka ke Publik
