Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » DR  H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara 
    Opini

    DR  H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara 

    JamadonJuly 28, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    DR H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara

    laporan : Isda | Reporter metropeswat.com

    Metropesawat.com,BANDA ACEH — Hakim atau majelis hakim wajib memperhatikan 11 pedoman penting saat memutuskan sebuah perkara tindak pidana. Hal ini merupakan amanat tegas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru.

    Menurut Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

    Taqwaddin menjelaskan, kewajiban tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pedoman penjatuhan pidana bagi aparat penegak hukum.

    “Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, hakim tidak boleh sembarangan. Ada 11 variabel mendasar yang wajib dipertimbangkan sebelum mengetuk palu keadilan,” ujar Taqwaddin di hadapan para peserta pelatihan.

    Adapun 11 poin pertimbangan wajib tersebut meliputi. Bentuk Kesalahan. Tingkat kesalahan pelaku saat melakukan tindakan pidana.

    Motif dan Tujuan. Alasan dasar serta latar belakang pelaku melakukan perbuatannya.

    Sikap Batin: Kondisi mental atau niat (mens rea) dari pelaku.

    Perencanaan: Ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.

    Cara Bertindak: Modus operandi atau sarana yang digunakan pelaku.

    Sikap Setelah Kejadian: Respon atau tindakan pelaku sesudah tindak pidana terjadi.

    Keadaan Sosial-Ekonomi: Riwayat hidup serta latar belakang sosial dan ekonomi pelaku.

    Pengaruh Pidana: Dampak vonis hukuman terhadap masa depan pelaku.

    Dampak pada Korban: Pengaruh kejahatan terhadap korban maupun pihak keluarga.

    Pemaafan: Keberadaan pemaafan yang diberikan oleh korban atau keluarga korban.

    Nilai Keadilan Masyarakat: Nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

    Lebih lanjut, akademisi sekaligus praktisi hukum ini menerangkan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2). Menurutnya, regulasi baru ini memberi ruang kemanusiaan yang cukup besar dalam penegakan hukum modern.

    “Ayat (2) menegaskan, jika alasan-alasan di atas dinilai cukup mendasar, hakim bahkan memiliki wewenang untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa, meskipun perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan,” tambahnya.

    Selain memaparkan pedoman penjatuhan pidana, dalam sesi tersebut Taqwaddin juga membekali peserta mengenai jenis-jenis putusan pengadilan pidana serta mekanisme dan pengertian upaya hukum berdasarkan KUHAP.

    Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bersertifikat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini digelar oleh Organisasi Perempuan Persyarikatan Muhammadiyah ‘Aisyiyah Wilayah Aceh. Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2026 tersebut, bertujuan untuk melahirkan paralegal yang mampu mendampingi masyarakat dalam mengakses keadilan.

    Artikel …

    • Musancab PKB Aceh Timur Konsolidasikan Struktur Kecamatan, Zulmi Targetkan 10 Kursi DPRK
    • Aceh Timur Menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI SMP Tingkat Provinsi Aceh
    • Lapas Kelas IIB Idi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Polsek Idi Rayeuk dan Koramil Idi Rayeuk
    • Berakhir Penantian 6 Bulan! Haji Uma dan Pemerintah Aceh Berbagi Tugas Dalam Fasilitasi Pemulangan 13 Nelayan Asal Aceh Timur dari Thailand
    • Acheh Future Desak Dinas Dayah Aceh Segera Salurkan Ribuan Kitab untuk Santri

    Related Posts

    Opini

    Tokoh Aceh Timur Minta SPPG Dipertahankan 

    September 12, 2026
    Opini

    Batas Content Creator dengan Wartawan Semakin Tipis, Masih Relevankah Regulasi Pers tahun 1999?

    June 30, 2026
    Opini

    Platform Media Online, Tulang Punggung Sosialisasi Kebijakan Nasional

    June 10, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025333 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.