Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Aisyiyah Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Aceh

      July 24, 2026

      Ibu Kota Aceh Timur Dinilai Semrawut, Warga Desak Bupati Tertibkan PKL

      July 18, 2026

      Warga Seumanah Jaya dan Mantan Kombatan GAM Dukung Perpanjangan HGU PT Atakana Company

      July 4, 2026

      Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan

      May 28, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » DR  H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara 
    Opini

    DR  H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara 

    JamadonJuly 28, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    DR H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara

    laporan : Isda | Reporter metropeswat.com

    Metropesawat.com,BANDA ACEH — Hakim atau majelis hakim wajib memperhatikan 11 pedoman penting saat memutuskan sebuah perkara tindak pidana. Hal ini merupakan amanat tegas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru.

    Menurut Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

    Taqwaddin menjelaskan, kewajiban tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pedoman penjatuhan pidana bagi aparat penegak hukum.

    “Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, hakim tidak boleh sembarangan. Ada 11 variabel mendasar yang wajib dipertimbangkan sebelum mengetuk palu keadilan,” ujar Taqwaddin di hadapan para peserta pelatihan.

    Adapun 11 poin pertimbangan wajib tersebut meliputi. Bentuk Kesalahan. Tingkat kesalahan pelaku saat melakukan tindakan pidana.

    Motif dan Tujuan. Alasan dasar serta latar belakang pelaku melakukan perbuatannya.

    Sikap Batin: Kondisi mental atau niat (mens rea) dari pelaku.

    Perencanaan: Ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.

    Cara Bertindak: Modus operandi atau sarana yang digunakan pelaku.

    Sikap Setelah Kejadian: Respon atau tindakan pelaku sesudah tindak pidana terjadi.

    Keadaan Sosial-Ekonomi: Riwayat hidup serta latar belakang sosial dan ekonomi pelaku.

    Pengaruh Pidana: Dampak vonis hukuman terhadap masa depan pelaku.

    Dampak pada Korban: Pengaruh kejahatan terhadap korban maupun pihak keluarga.

    Pemaafan: Keberadaan pemaafan yang diberikan oleh korban atau keluarga korban.

    Nilai Keadilan Masyarakat: Nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

    Lebih lanjut, akademisi sekaligus praktisi hukum ini menerangkan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2). Menurutnya, regulasi baru ini memberi ruang kemanusiaan yang cukup besar dalam penegakan hukum modern.

    “Ayat (2) menegaskan, jika alasan-alasan di atas dinilai cukup mendasar, hakim bahkan memiliki wewenang untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa, meskipun perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan,” tambahnya.

    Selain memaparkan pedoman penjatuhan pidana, dalam sesi tersebut Taqwaddin juga membekali peserta mengenai jenis-jenis putusan pengadilan pidana serta mekanisme dan pengertian upaya hukum berdasarkan KUHAP.

    Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bersertifikat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini digelar oleh Organisasi Perempuan Persyarikatan Muhammadiyah ‘Aisyiyah Wilayah Aceh. Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2026 tersebut, bertujuan untuk melahirkan paralegal yang mampu mendampingi masyarakat dalam mengakses keadilan.

    Artikel …

    • DR  H. Taqwaddin, S.H., S.E., MS : Ada 11 Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara 
    • Dun Belanda Minta Maaf kepada Wakil Bupati Aceh Timur, Akui Sebarkan Fitnah.
    • Pelayanan Prima Berbuah Prestasi, BRI Cabang Duri Dinobatkan Penerima Seroja Awards 2026
    • Warga Tolak Perpanjangan HGU PT Citra Ganda Utama, LSM KANA Minta Pemerintah Ambil Langkah
    • FPRM Nilai Hasil Pansus HGU Kebun Sawit Disembunyikan dari Rakyat, Desak Segera Dibuka ke Publik

    Related Posts

    Opini

    Batas Content Creator dengan Wartawan Semakin Tipis, Masih Relevankah Regulasi Pers tahun 1999?

    June 30, 2026
    Opini

    Platform Media Online, Tulang Punggung Sosialisasi Kebijakan Nasional

    June 10, 2026
    Agama

    Refleksi Idul Adha Amanah Kepemimpinan dan Harapan untuk Aceh Timur

    May 27, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025322 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024171 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.