Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Poling Himapas: 93,28% Responden Tak Puas, 1,5 Tahun Oyon–hamzah Dinilai Belum Menjawab Harapan Publik

      September 1, 2026

      Abdul Hakim Pimpinan Panti Asuhan Gampong Jalan Berpulang ke Rahmatullah

      September 1, 2026

      Kecamatan Peudawa Capai Prestasi 4 Besar Skor DMS di Lingkungan Pemkab Aceh Timur

      August 27, 2026

      HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

      August 24, 2026

      Napi Lapas Idi Mengaku Ditipu Hotel Royal Idi, Sudah Dua Tahun Pesanan Miniatur Kapal Motor Napi Tak Kunjung Diambil

      August 22, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Kajari Aceh Timur: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
    Hukum dan Kriminal

    Kajari Aceh Timur: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    JamadonMay 21, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (21/5/2026)

    Laporan : Iskanda Ishak | Jurnalis metropesawat.com

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (21/5/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    Ibsaini, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan pengadilan. BACA JUGA :Kejari Atim Tetapkan Mantan Dirut PT Beurata Maju sebagai Tersangka Korupsi, Tersangka Ditahan

    “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 ayat (1) KUHAP. Pelaksanaannya menjadi kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, eksekusi terhadap barang bukti tergantung amar putusan. Ada yang dikembalikan kepada korban, dirampas negara untuk dilelang, maupun dimusnahkan.

    “Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, sekaligus bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Ibsaini. BACA JUGA :Telan Anggaran Desa Rp4 Miliar, Pelatihan Keterampilan Bagi Warga Aceh Timur Dianggap Tak Maksimal

    Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi, barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi:

    Perkara Narkotika: 54 perkara, terdiri dari sabu seberat 893,93 gram dan ganja seberat 474,07 gram. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan cairan pelarut kimia lalu dibuang ke selokan, sedangkan ganja dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

    Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda): 7 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, pembunuhan, dan penggelapan.

    Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM): 9 perkara, meliputi pelecehan dan pelanggaran Qanun. BACA JUGA :https://metropesawat.com/aceh-timur/wakil-ketua-komisi-iv-dprk-aceh-timur-sebut-pencabutan-pergub-jka-sebagai-bentuk-keberpihakan-pada-rakyat/

    “Untuk barang bukti berupa handphone, dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Sementara barang bukti lain seperti pakaian, botol plastik, dan lainnya dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga musnah, “demikian jelas Ibsaini.

    Kegiatan pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda Aceh Timur, pihak kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.(*)

    Artikel ..

    • Pemkab Aceh Timur Terima Bantuan Alkes dari RSO Soeharso Surakarta
    • Poling Himapas: 93,28% Responden Tak Puas, 1,5 Tahun Oyon–hamzah Dinilai Belum Menjawab Harapan Publik
    • Abdul Hakim Pimpinan Panti Asuhan Gampong Jalan Berpulang ke Rahmatullah
    • Kapolsek Idi Tunong Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas
    • Polsek Idi Rayeuk Perkuat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas dan Beri Kenyamanan Warga

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    Kapolsek Idi Tunong Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

    August 31, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Ratusan Calon Pengacara Publik se-Aceh, Ikuti PPA Tentang Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah

    August 22, 2026
    Berita Utama

    Dari Cahaya Obor hingga Renungan Suci, Dandim 0104/Aceh Timur Teguhkan Semangat Melanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

    August 17, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025329 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.