metropesawat.com, BANDA ACEH –
Ratusan peserta calon Pengacara Publik mengikuti Pendidikan Profesi Advokat, yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerjasana dengan DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh, dan Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) di Asrama Haji Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).
Salah satu pemateri, Gita Melisa, S.H., M.Kn., M.H., CPM., CVM., CPA., CPArb, menyampaikan materi tentang Kemahiran “Pengurusan Hak Atas Tanah”.
Pengurusan hak atas tanah, kata Gita, merupakan rangkaian tindakan administratif dan yuridis untuk memperoleh, menetapkan, mendaftarkan, mengubah, mengalihkan, membebani, maupun menghapus hak atas tanah.
“Tujuannya antara lain memberikan kepastian dan perlindungan hukum, menjamin tertib administrasi pertanahan, memudahkan transaksi serta mencegah sengketa pertanahan,” jelasnya.
Dalam praktiknya, peserta dibekali alur umum pengurusan hak atas tanah, mulai dari identifikasi tanah, pemeriksaan atas hak dan status tanah, pengukuran atau pemetaan, penelitian data yuridis, penetapan atau pendaftaran hak, pembukuan hingga penerbitan sertipikat dan pemeliharaan data pertanahan.
Gita juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap subjek, objek, atas hak, serta potensi beban dan sengketa sebelum melakukan transaksi tanah.
Pemeriksaan meliputi identitas pemegang hak, letak dan luas tanah, batas-batas, sertipikat, penggunaan tanah, dokumen perolehan, hingga kemungkinan adanya Hak Tanggungan, blokir, sita, sengketa, tumpang tindih sertipikat atau penguasaan fisik oleh pihak lain.
Peserta juga mempelajari perbedaan antara peralihan hak dan konversi hak. Konversi merupakan penyesuaian hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA ke dalam sistem hak atas tanah menurut UUPA.
Sedangkan peralihan merupakan perpindahan hak dari pemegang hak kepada pihak lain melalui perbuatan atau peristiwa hukum seperti jual beli, hibah, waris dan lelang.
Salah satu peserta dari Peunaron Aceh Timur Ardiansah, mengapresiasi materi yang disampaikan dirinya menyebutkan keilmuan dan konsep dapat diadopsi dipraktikkan untuk menyelesaikan persoalan tanah di daerahnya.(*)

