Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Abdul Hakim Pimpinan Panti Asuhan Gampong Jalan Berpulang ke Rahmatullah

      September 1, 2026

      Kecamatan Peudawa Capai Prestasi 4 Besar Skor DMS di Lingkungan Pemkab Aceh Timur

      August 27, 2026

      HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

      August 24, 2026

      Napi Lapas Idi Mengaku Ditipu Hotel Royal Idi, Sudah Dua Tahun Pesanan Miniatur Kapal Motor Napi Tak Kunjung Diambil

      August 22, 2026

      “Penuh Khidmat dan Nasionalisme, Dandim 0104/Aceh Timur Ikuti Prosesi Penurunan Bendera Merah Putih HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Langsa”

      August 17, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home ยป Pemkab Aceh Timur Sambut Baik Wacana Kementerian ESDM Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
    Berita Utama

    Pemkab Aceh Timur Sambut Baik Wacana Kementerian ESDM Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

    Seni HendriApril 29, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.SI mendukung penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.

    *Manfaatkan Peran BUMD PT ATEM Dalam Pengelolaan

    metropesawat.com, ACEH TIMUR –
    Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.SI mendukung penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.

    Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal itu disampaikan, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025.
    Tri mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.

    Sementara itu, Bupati Al-Farlaky menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah, khususnya di Aceh Timur, yang selama ini memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.

    “Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangannya di Idi dalam keterangan pers yang disiarkan bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa (29/4).

    Sebagai aksi dukungan itu, Bupati Al-Farlaky mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan fokus menggerakkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM). Perusahaan ini nantinya akan
    mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut.

    “Kami akan memaksimalkan peran PT Aceh Timur Energi (ATEM) sebagai BUMD dalam mendukung legalisasi sumur-sumur minyak rakyat. Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” tambahnya

    Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar praktik pertambangan yang baik.

    Di sisi lain, daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.

    Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mendorong BUMD dan koperasi lokal, untuk menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.

    ” Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” pungkas Al- Farlaky.

    Kebijakan yang Diharapkan Penambang

    Catatan metropesawat.com, masyarakat khususnya penambang tradisional menanti lahirnya regulasi tentang legalisasi sumur minyak ini.

    Di Aceh Timur, sendiri terdapat dibeberapa kecamatan aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional ini.

    Seperti di Kecamatan Ranto Peureulak, Peureulak Kota, Peureulak Timur, Birem Bayeun.

    Kurang lebih aktivitas ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 10 tahun belakangan ini.

    Hasilnya sangat dirasakan oleh masyarakatnya. Geliat ekonomi tumbuh multiplier efek, bahkan menjadi lapangan pekerjaan bagi warga seperti meleles minyak.

    Beresiko Menimbulkan Kecelakaan Kerja

    Menurut catatan metropesawat.com, ada banyak peristiwa kecelakaan kerja, sumur meledak, terbakar dan telah menimbulkan puluhan korban jiwa.

    Meski beresiko tinggi, penambang mengabaikan resiko itu. Hal ini karena tuntutan ekonomi seiring sempitnya lapangan pekerjaan.

    Belajar dari pengalaman ini, seharusnya pemerintah hadir cepat merespon aspirasi masyarakat dari tingkat bawah.

    Harapan agar pengelolaan sumur minyak tradisional mendapat regulasi dan legalisasi yang absah dari pemerintah adalah harapan yang diinginkan segera terwujud.

    Legalisasi menjadi payung hukum, semangat baru, keterbukaan, kebebasan yang taat aturan, dalam pengelolaan sumur minyak tradisional adalah mimpi yang diharapkan dapat segera terwujud.

    Sudah cukup banyak peristiwa ledakan dan kebakaran yang terjadi. Banyak korban sia-sia, karena kecerobohan, tidak ada safety kerja yang sesuai standar.

    Semoga dibawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, Sosok Responsif Keluhan Nelayan (Kategori Serambi Award) selama dua periode menjabat DPRA, harapan penambang rakyat di Aceh Timur ini dapat terwujud untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.(Seni Hendri)

    Bupati Aceh Timur Legalisasi Sumur Minyak Tradisional Sumur Minyak Tradisional Aceh Timur

    Related Posts

    Nasional

    Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya, Ini Nyata Aspirasi Rakyat

    August 30, 2026
    Berita Utama

    Analisis Kebijakan Publik Nilai, Plt Sekda Aceh Taufik Modal Konsolidasi Birokrasi Pemerintahan Aceh

    August 25, 2026
    Berita Utama

    Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Abaikan Dugaan Kesaksian Palsu, Ini Tanggapan PN Idi

    August 25, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025329 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.