Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home ยป Keterbukaan Informasi, Mendorong Kepercayaan Publik
    Hukum dan Kriminal

    Keterbukaan Informasi, Mendorong Kepercayaan Publik

    RedaksiMarch 8, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) Seni Hendri SH.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pentingnya sebuah badan publik termasuk pemerintahan desa menjalankan tata kelola pemerintahan yang taat terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

    Amanat UU KIP ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Seni Hendri SH, Sabtu (8/3/2025).

    Untuk diketahui bahwa, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

    “Bahkan dalam UU KIP disebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik termasuk pemerintahan desa yang berakibat pada kepentingan publik,” ungkap wartawan senior di Aceh Timur ini.

    Lahirnya UU KIP ini juga, bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan.

    “Hal ini juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi berkualitas,” ujarnya.

    Bahkan dalam UU KIP ini juga disebutkan nahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.

    Baca halaman selanjutnya >>

    1 2 3
    Berita Utama Keterbukaan Informasi Publik Peran Jurnalistik Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT)

    Related Posts

    Peristiwa

    LSM KANA Pertanyakan Pengawasan BPMA Terhadap Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur

    September 13, 2026
    Peristiwa

    Kebakaran Ketiga Kalinya Hanguskan Lokasi Sumur Minyak Ilegal di Lhok Lemak Aceh Timur

    September 13, 2026
    Aceh Timur

    Warga Dusun T. Banta Aceh Timur Kompak Gelar Kenduri Peringati Maulid Nabi 1448 H

    September 12, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025331 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.