metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pentingnya sebuah badan publik termasuk pemerintahan desa menjalankan tata kelola pemerintahan yang taat terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Amanat UU KIP ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Seni Hendri SH, Sabtu (8/3/2025).
Untuk diketahui bahwa, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Bahkan dalam UU KIP disebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik termasuk pemerintahan desa yang berakibat pada kepentingan publik,” ungkap wartawan senior di Aceh Timur ini.
Lahirnya UU KIP ini juga, bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan.
“Hal ini juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi berkualitas,” ujarnya.
Bahkan dalam UU KIP ini juga disebutkan nahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Baca halaman selanjutnya >>