Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Waspada El Nino “Godzilla”, Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Cegah Karhutla
    Polres Aceh Timur

    Waspada El Nino “Godzilla”, Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Cegah Karhutla

    RedaksiApril 16, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Mengantisipasi dampak fenomena El Nino “Godzilla” yang berpotensi menyebabkan kemarau panjang dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan.

    Imbauan tersebut disampaikan menyusul kegiatan Video Conference (Vicon) Wakapolri bersama kementerian terkait pada Selasa (14/04/2026). Dalam arahannya, ditekankan bahwa sebagian besar karhutla disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain itu, warga juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.

    “Masyarakat kami harapkan harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres, Kamis, (16/04/2026).

    Ditegaskan, selain merusak ekosistem, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana sesuai diatur dalam; pasal 308 Undang Undan Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.”Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

    Selain itu, pada pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 disebutkan,”Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 (lima) milyar rupiah.”

    Juga pada pasal 48 ayat 1 Peraturan Perundang-undangan RI Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan “Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.”

    Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

    Ia juga menambahkan bahwa, Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya karhutla, serta memberikan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

    “Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan potensi dampak El Nino dapat diminimalisir, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur tetap nyaman, lingkungan terjaga, dan masyarakat terlindungi.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri

    September 10, 2026
    Polres Aceh Timur

    Tongkat Komando Polres Aceh Timur Beralih ke AKBP Aris Cai Dwi Susanto

    September 10, 2026
    Polres Aceh Timur

    Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Perkuat Komunikasi dengan Warga

    September 8, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025331 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.