Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      PLTU Hentikan Pasokan Sekam Padi Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan

      April 22, 2026

      PLTU Nagan Raya Diduga Tampung Hasil Ilegal Logging

      April 21, 2026

      Konsolidasi ISNU di Tanah Aceh. Waketum PP ISNU Sambangi Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang

      April 12, 2026

      Rudy Supriadi Apresiasi Kerja Keras Vendor Lokal dalam Pembangunan Huntara di Aceh Timur

      March 26, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Kapolres Aceh Timur: Sirene, Strobo Hanya Untuk Kondisi Darurat
    Polres Aceh Timur

    Kapolres Aceh Timur: Sirene, Strobo Hanya Untuk Kondisi Darurat

    RedaksiSeptember 25, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menegaskan pihaknya telah melarang penggunaan sirene oleh anggota di lapangan, kecuali untuk kondisi darurat. Menurutnya, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak ia menjabat sebagai Kapolres Aceh Timur.

    “Kami sudah melarang anggota membunyikan sirene di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, pengawalan pasien dalam keadaan darurat atau kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., Kamis, (25/09/2025).

    Disebutkan, penggunaan sirene dan rotator diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan diantaranya; Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; Ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; Iring-iringan pengantar jenazah; dan Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan, pihaknya membatasi penggunaan rotator dan sirene agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Meski demikian, rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari, sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal.

    Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirene secara ilegal.“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.

    Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 Polres Aceh Timur jika menemukan kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirene, atau langsung kepada petugas di lapangan.“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan Kepolisian semakin baik,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Door to Door, Cara Polsek Simpang Ulim Menjangkau Warga Paling Membutuhkan

    April 22, 2026
    Polres Aceh Timur

    Kapolsek Idi Tunong Pimpin Aksi Bersih Masjid, Wujud Kepedulian Sosial Polri

    April 22, 2026
    Polres Aceh Timur

    Bid Propam Polda Aceh Tingkatkan Disiplin Anggota Melalui Gaktiblin di Polres Aceh Timur

    April 22, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025290 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024160 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025146 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.