Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026

      Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Timur Ditelantarkan

      January 31, 2026

      Aliansi Pers Soroti Lambannya Pembangunan Huntara Korban Banjir di Pante Bidari

      January 28, 2026

      Investigasi Perdana, Aliansi Pers Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Hak Korban Banjir

      January 28, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Bahaya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga
    Polres Aceh Timur

    Bahaya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Gencar Sosialisasi Kepada Warga

    RedaksiFebruary 10, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Sebagai upaya pecegahan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Polda Aceh Bripka Kiki Indrawan rutin melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat.

    Seperti yang dilakukan pada Rabu, (11/02/2026), Bripka Kiki Indrawan melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya Karhutla kepada warga Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

    Dijelaskan, selain melanggar hukum, membuka lahan degan cara mebakar hutan dapat berdampak kepada penebalan asap yang mengganggu kesehatan, disamping itu juga dapat menimbulkan kebakaran yang lebih luas.

    “Membuka areal lahan dengan membakar hutan dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda 10 Miliyar Rupiah,” ujar Bripka Kiki Indrawan.

    Sementara itu Kapolsek Peudawa, Iptu Syahril menyebutkan, patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu atensi dari Kapolri dalam pencegahan meluasnya kebakaran hutan yang dapat merugikan alam dan lingkungan,” ujar  Kapolsek.

    Dikatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

    “Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Terang Kapolsek Peudawa Iptu Syahril. (Iwan Gunawan).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Kapolsek Simpang Jernih Dampingi Tim BNPB Tinjau Lokasi Huntara

    February 10, 2026
    Polres Aceh Timur

    Petugas Cek Barang Bawaan Pembesuk Tahanan di Polres Aceh Timur

    February 10, 2026
    Polres Aceh Timur

    Peduli Stunting, Anggota Polsek Peureulak Pantau Giat Posyandu

    February 10, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025268 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024148 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025131 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.