metropesawat.com, ACEH TIMUR -Musaitir Pimpinan Sementara Lembaga DPRK Aceh Timur, menggantikan Fattah Fikri Ketua DPRK periode sebelumnya 2019-2024.
Musaitir SE, sebagai Pimpinan Sementara DPRK Aceh Timur, berdasarkan Surat DPW PA Aceh Timur, perihal pengajuan Calon Ketua Sementara DPRK Aceh Timur.
Musaitir adalah Politisi Partai Aceh, yang terpilih sebagai anggota DPRK dari Daerah Pemilihan Aceh Timur 5.
Sedangkan Wakil Ketua sementara yakni Muhammad Abdul Samad SHI, politisi dari Partai Gerindra, dari Dapil Aceh Timur 4.
Pengumuman Pimpinan Sementara DPRK Aceh Timur, dibacakan oleh Sekretaris DPRK Aceh Timur, Zubir SE MM.
Sekretaris DPRK Aceh Timur, Zubir mengatakan, berdasarkan Pasal 165 ayat 1 UU No 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, Dalam Hal Pimpinan DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat 1 belum terbentuk DPRD kabupaten kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD kabupaten kota.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 165 ayat 2, UU Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pimpinan Sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas satu orang ketua, dan satu orang wakil ketua yang berasal dark Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten kota.
Adapun tugas pimpinan sementara DPRK Aceh Timur, jelas Zubir yaitu, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan
memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.(Seni Hendri)