Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ibu Kota Aceh Timur Dinilai Semrawut, Warga Desak Bupati Tertibkan PKL

      July 18, 2026

      Warga Seumanah Jaya dan Mantan Kombatan GAM Dukung Perpanjangan HGU PT Atakana Company

      July 4, 2026

      Momen Bahagia, DPD NasDem dan Masyarakat Aceh Timur Terima Sapi Kurban dari DPR RI Irsan Sosiawan

      May 28, 2026

      Rusak Pasca Banjir, Anggota DPRK Tarmizi Daud Desak BNPB Perbaiki Jalan dan Irigasi di Pante Bidari

      May 12, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Bupati
    Politik

    Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Bupati

    JamadonFebruary 24, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Metropesawat.com,ACEH TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid (Tole – Apung) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.

    Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut 3, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

    Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.

    Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.

    Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.

    Berita Terkini :>>

    • Gema Hari Lingkungan Hidup 2026 Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Pesisir Banda Aceh
    • Sinergi TNI-Polri Dijaga, Kapolres Aceh Timur Hadiri Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur
    • Saweu Keude Kopi, Jadi Ruang Strategi Kapolsek Idi Tunong Merawat Kepercayaan Publik
    • Ibu Kota Aceh Timur Dinilai Semrawut, Warga Desak Bupati Tertibkan PKL
    • Turun ke Sekolah, Kapolsek Darul Aman Ajak Pelajar Bentengi Diri dari Narkoba dan Bullying
    Aceh Timur Berita Utama Pemilu Pilkada

    Related Posts

    Daerah

    Gema Hari Lingkungan Hidup 2026 Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Pesisir Banda Aceh

    July 19, 2026
    Aceh Timur

    Ibu Kota Aceh Timur Dinilai Semrawut, Warga Desak Bupati Tertibkan PKL

    July 18, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

    July 17, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025321 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024171 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.