Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      PLTU Hentikan Pasokan Sekam Padi Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan

      April 22, 2026

      PLTU Nagan Raya Diduga Tampung Hasil Ilegal Logging

      April 21, 2026

      Konsolidasi ISNU di Tanah Aceh. Waketum PP ISNU Sambangi Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang

      April 12, 2026

      Rudy Supriadi Apresiasi Kerja Keras Vendor Lokal dalam Pembangunan Huntara di Aceh Timur

      March 26, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Kurator Diduga Belum Lunasi Upah dan Hak Karyawan PT DKS, PT Parama Lepas Tangan » Page 2
    Nasional

    Kurator Diduga Belum Lunasi Upah dan Hak Karyawan PT DKS, PT Parama Lepas Tangan

    RedaksiAugust 13, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Rekapitulasi tunggakan gaji karyawan PT DKS yang belum dibayar sebanyak Rp.791.887.000, terdiri dari tunggakan gaji 44 kartawan tenaga kerja staf, non staf, SKU, KHL dan keamanan, PT Dwi Kencana Semesta, terhitung mulai Agustus 2017 sampai April 2018.

    Seni Hendri SH selaku penasehat hukum karyawan Eks PT DKS, mengatakan berdasarkan Pasal 95 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seharusnya gaji dan hak-hak karyawan lainnya merupakan utang yang wajib dan diprioritaskan pembayarannya oleh Kurator sebelum seluruh aset kebun diakuisisi oleh perusahaan lain.

    Dimana diketahui saat ini, pengelolaan kebun sawit dan seluruh aset didalamnya dikelola oleh PT Parama yang telah melakukan akuisisi PT DKS tersebut.

    “Jika perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak-hak pekerja/buruh yang belum dibayarkan harus didahulukan pembayarannya dibandingkan dengan tagihan kreditur lainnya. Dasar hukum ini merupakan payung hukum yang melindungi hak-hak karyawan, sebagaimana diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Seni Hendri.

    Oleh karena itu, ungkap Seni Hendri, selaku kuasa hukum karyawan PT DKS meminta itikad baik pihak Kurator PT DKS untuk menyelesaikan dan membayar seluruh upah, pesangon, dan hak-hak lainnya karyawan yang pernah bekerja di PT DKS.

    Ahmad Yani, mandor 1 PT DKS mengatakan berdasarkan rekapitulasi tunggakan gaji karyawan PT DKS yang belum dibayar sebanyak Rp.791.887.000, terdiri dari tunggakan gaji 44 kartawan tenaga kerja staf, non staf, SKU, KHL dan keamanan, PT Dwi Kencana Semesta, terhitung mulai Agustus 2017 sampai April 2018.

    “Sejak PT DKS dinyatakan pailit kami tidak ada pemutusan hubungan kerja, sementara PT DKS saat ini sudah dua kali terjadi peralihan mulai dari PT Makmur hingga kini dikelola PT Parama,” ungkap Ahmad Yani.

    Sementara itu, tim legal PT Parama terkesan lepas tangan atas persoalan yang dialami eks karyawan PT DKS yang merupakan warga lingkar perusahaan tempat PT Parama beroperasi saat ini

    “Apakah ada MoU antara PT Parama dengan PT DKS sebelum terjadi peralihan terkait status keberadaan karyawan. Kalau hal ini tidak terjawab, maka PT Parama terlepas dari tanggung jawab terkait keberadaan eks karyawan PT DKS,” ungkap salah satu tim legal PT Parama.(*)

    1 2
    Berita Hukum & Kriminal Gaji Karyawan Eks PT DKS PT DKS Pailit PT Parama Akuisisi PT DKS

    Related Posts

    Nasional

    Presiden Prabowo Ingatkan Seluruh Ketua DPRD: Partai Politik Boleh Beda, tapi Semua Harus Cinta Tanah Air

    April 18, 2026
    Nasional

    Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan

    April 18, 2026
    Pendidikan

    Perkuat Kolaborasi, Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

    April 14, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025293 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024164 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025149 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.