Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Kurator Diduga Belum Lunasi Upah dan Hak Karyawan PT DKS, PT Parama Lepas Tangan » Page 2
Nasional

Kurator Diduga Belum Lunasi Upah dan Hak Karyawan PT DKS, PT Parama Lepas Tangan

RedaksiAugust 13, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Rekapitulasi tunggakan gaji karyawan PT DKS yang belum dibayar sebanyak Rp.791.887.000, terdiri dari tunggakan gaji 44 kartawan tenaga kerja staf, non staf, SKU, KHL dan keamanan, PT Dwi Kencana Semesta, terhitung mulai Agustus 2017 sampai April 2018.

Seni Hendri SH selaku penasehat hukum karyawan Eks PT DKS, mengatakan berdasarkan Pasal 95 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seharusnya gaji dan hak-hak karyawan lainnya merupakan utang yang wajib dan diprioritaskan pembayarannya oleh Kurator sebelum seluruh aset kebun diakuisisi oleh perusahaan lain.

Dimana diketahui saat ini, pengelolaan kebun sawit dan seluruh aset didalamnya dikelola oleh PT Parama yang telah melakukan akuisisi PT DKS tersebut.

“Jika perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak-hak pekerja/buruh yang belum dibayarkan harus didahulukan pembayarannya dibandingkan dengan tagihan kreditur lainnya. Dasar hukum ini merupakan payung hukum yang melindungi hak-hak karyawan, sebagaimana diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Seni Hendri.

Oleh karena itu, ungkap Seni Hendri, selaku kuasa hukum karyawan PT DKS meminta itikad baik pihak Kurator PT DKS untuk menyelesaikan dan membayar seluruh upah, pesangon, dan hak-hak lainnya karyawan yang pernah bekerja di PT DKS.

Ads
Demo

Ahmad Yani, mandor 1 PT DKS mengatakan berdasarkan rekapitulasi tunggakan gaji karyawan PT DKS yang belum dibayar sebanyak Rp.791.887.000, terdiri dari tunggakan gaji 44 kartawan tenaga kerja staf, non staf, SKU, KHL dan keamanan, PT Dwi Kencana Semesta, terhitung mulai Agustus 2017 sampai April 2018.

“Sejak PT DKS dinyatakan pailit kami tidak ada pemutusan hubungan kerja, sementara PT DKS saat ini sudah dua kali terjadi peralihan mulai dari PT Makmur hingga kini dikelola PT Parama,” ungkap Ahmad Yani.

Sementara itu, tim legal PT Parama terkesan lepas tangan atas persoalan yang dialami eks karyawan PT DKS yang merupakan warga lingkar perusahaan tempat PT Parama beroperasi saat ini

“Apakah ada MoU antara PT Parama dengan PT DKS sebelum terjadi peralihan terkait status keberadaan karyawan. Kalau hal ini tidak terjawab, maka PT Parama terlepas dari tanggung jawab terkait keberadaan eks karyawan PT DKS,” ungkap salah satu tim legal PT Parama.(*)

1 2
Berita Hukum & Kriminal Gaji Karyawan Eks PT DKS PT DKS Pailit PT Parama Akuisisi PT DKS

Berita Terkini

Nasional

Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA, Tekankan Keberpihakan pada Keadilan dan Masa Depan Aceh

JamadonOctober 16, 2026
Nasional

Aceh–Papua Bersaudara, Safaruddin Dorong Penguatan Pendidikan dan SDM

JamadonOctober 15, 2026
Nasional

MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Tak Diterima, Tapi Ada Catatan Soal Bukti Ijazah

RedaksiOctober 7, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.