Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Kurator Diduga Belum Lunasi Upah dan Hak Karyawan PT DKS, PT Parama Lepas Tangan
Nasional

Kurator Diduga Belum Lunasi Upah dan Hak Karyawan PT DKS, PT Parama Lepas Tangan

RedaksiAugust 13, 2025
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Rekapitulasi tunggakan gaji karyawan PT DKS yang belum dibayar sebanyak Rp.791.887.000, terdiri dari tunggakan gaji 44 kartawan tenaga kerja staf, non staf, SKU, KHL dan keamanan, PT Dwi Kencana Semesta, terhitung mulai Agustus 2017 sampai April 2018.

metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Medan nomor 6/Pdt Sus-Pailit/2016/PN MDN, menyatakan bahwa PT Dwi Kencana Semesta dalam status Pailit, tertanggal Selasa (14/6/2016).

Perkara tersebut didaftarkan oleh Bank BNI pada Rabu 27 April 2016.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan petitum pemohon.

Adapun bunyi putusannya sebagai berikut;
Mengabulkan permohonan pernyataan Pailit untuk seluruhnya, menyatakan PT Dwi Kencana Semesta suatu perseroan terbatas yang dahulu beralamat di Jalan Uteun Bayi Nomor 122 Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara, sekarang berkantor pusat di Komplek Tasbi 2 Blok V No. A27 Medan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Ads
Demo

Menunjuk dan mengangkat Saudara Yana Supriyatna SH pengurus terdaftar sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor AHU.AH.04.03-26 yang berkantor dan beralamat di Jalan Setiabudi VI No 35 Jakarta Selatan sebagai Kurator dalam proses Pailit termohon Pailit ini.

Memerintahkan kurator untuk memanggil para Debitur dan para Kreditur yang dikenal melalui surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan.

Berdasarkan putusan ini, kemudian Kurator PT DKS menyurati Hasanuddin eks Manager PT DKS, perihal menginformasikan akan melakukan Due Diligence Aset Boedel Pailit PT DKS.

Kurator memberikan informasi kepada Hasanuddin bahwa pihaknya memberikan akses kepada PT MUJ Plantation untuk melakukan due diligence atas tanah / kebun PT DKS yang statusnya dalam Pailit.
Menginformasikan harga wajar tanah / kebun sawit PT DKS tersebut, tertanggal 1 Agustus 2017 di Jakarta, yang ditandatangani Kurator PT DKS Yana Supriyatna SH.

Akhir cerita berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Medan tersebut, berdasarkan Kurator mengambil alih seluruh aset debitur pailit (PT DKS) dibawah pengawasan hakim pengawas untuk melakukan lelang kepada perusahaan lain.

“Pasca PT DKS Pailit kami tidak ada pemutusan hubungan kerja, gaji kami tahun 2017 dan 2018 tidak dibayar,” ungkap Ahmad Yani, Mandor 1 PT DKS.

Halaman berikutnya >>>>

1 2
Berita Hukum & Kriminal Gaji Karyawan Eks PT DKS PT DKS Pailit PT Parama Akuisisi PT DKS

Berita Terkini

Nasional

Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA, Tekankan Keberpihakan pada Keadilan dan Masa Depan Aceh

JamadonOctober 16, 2026
Nasional

Aceh–Papua Bersaudara, Safaruddin Dorong Penguatan Pendidikan dan SDM

JamadonOctober 15, 2026
Nasional

MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Tak Diterima, Tapi Ada Catatan Soal Bukti Ijazah

RedaksiOctober 7, 2026
Terkini

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

October 8, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.