Seni Hendri SH selaku penasehat hukum karyawan Eks PT DKS, mengatakan berdasarkan Pasal 95 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seharusnya gaji dan hak-hak karyawan lainnya merupakan utang yang wajib dan diprioritaskan pembayarannya oleh Kurator sebelum seluruh aset kebun diakuisisi oleh perusahaan lain.
Dimana diketahui saat ini, pengelolaan kebun sawit dan seluruh aset didalamnya dikelola oleh PT Parama yang telah melakukan akuisisi PT DKS tersebut.
“Jika perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak-hak pekerja/buruh yang belum dibayarkan harus didahulukan pembayarannya dibandingkan dengan tagihan kreditur lainnya. Dasar hukum ini merupakan payung hukum yang melindungi hak-hak karyawan, sebagaimana diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Seni Hendri.
Oleh karena itu, ungkap Seni Hendri, selaku kuasa hukum karyawan PT DKS meminta itikad baik pihak Kurator PT DKS untuk menyelesaikan dan membayar seluruh upah, pesangon, dan hak-hak lainnya karyawan yang pernah bekerja di PT DKS.
Ahmad Yani, mandor 1 PT DKS mengatakan berdasarkan rekapitulasi tunggakan gaji karyawan PT DKS yang belum dibayar sebanyak Rp.791.887.000, terdiri dari tunggakan gaji 44 kartawan tenaga kerja staf, non staf, SKU, KHL dan keamanan, PT Dwi Kencana Semesta, terhitung mulai Agustus 2017 sampai April 2018.
“Sejak PT DKS dinyatakan pailit kami tidak ada pemutusan hubungan kerja, sementara PT DKS saat ini sudah dua kali terjadi peralihan mulai dari PT Makmur hingga kini dikelola PT Parama,” ungkap Ahmad Yani.
Sementara itu, tim legal PT Parama terkesan lepas tangan atas persoalan yang dialami eks karyawan PT DKS yang merupakan warga lingkar perusahaan tempat PT Parama beroperasi saat ini
“Apakah ada MoU antara PT Parama dengan PT DKS sebelum terjadi peralihan terkait status keberadaan karyawan. Kalau hal ini tidak terjawab, maka PT Parama terlepas dari tanggung jawab terkait keberadaan eks karyawan PT DKS,” ungkap salah satu tim legal PT Parama.(*)
