metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Medan nomor 6/Pdt Sus-Pailit/2016/PN MDN, menyatakan bahwa PT Dwi Kencana Semesta dalam status Pailit, tertanggal Selasa (14/6/2016).
Perkara tersebut didaftarkan oleh Bank BNI pada Rabu 27 April 2016.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan petitum pemohon.
Adapun bunyi putusannya sebagai berikut;
Mengabulkan permohonan pernyataan Pailit untuk seluruhnya, menyatakan PT Dwi Kencana Semesta suatu perseroan terbatas yang dahulu beralamat di Jalan Uteun Bayi Nomor 122 Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara, sekarang berkantor pusat di Komplek Tasbi 2 Blok V No. A27 Medan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Menunjuk dan mengangkat Saudara Yana Supriyatna SH pengurus terdaftar sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor AHU.AH.04.03-26 yang berkantor dan beralamat di Jalan Setiabudi VI No 35 Jakarta Selatan sebagai Kurator dalam proses Pailit termohon Pailit ini.
Memerintahkan kurator untuk memanggil para Debitur dan para Kreditur yang dikenal melalui surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan.
Berdasarkan putusan ini, kemudian Kurator PT DKS menyurati Hasanuddin eks Manager PT DKS, perihal menginformasikan akan melakukan Due Diligence Aset Boedel Pailit PT DKS.
Kurator memberikan informasi kepada Hasanuddin bahwa pihaknya memberikan akses kepada PT MUJ Plantation untuk melakukan due diligence atas tanah / kebun PT DKS yang statusnya dalam Pailit.
Menginformasikan harga wajar tanah / kebun sawit PT DKS tersebut, tertanggal 1 Agustus 2017 di Jakarta, yang ditandatangani Kurator PT DKS Yana Supriyatna SH.
Akhir cerita berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Medan tersebut, berdasarkan Kurator mengambil alih seluruh aset debitur pailit (PT DKS) dibawah pengawasan hakim pengawas untuk melakukan lelang kepada perusahaan lain.
“Pasca PT DKS Pailit kami tidak ada pemutusan hubungan kerja, gaji kami tahun 2017 dan 2018 tidak dibayar,” ungkap Ahmad Yani, Mandor 1 PT DKS.
Halaman berikutnya >>>>