Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Konsolidasi ISNU di Tanah Aceh. Waketum PP ISNU Sambangi Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang

      April 12, 2026

      Rudy Supriadi Apresiasi Kerja Keras Vendor Lokal dalam Pembangunan Huntara di Aceh Timur

      March 26, 2026

      PT. Kurma Karya Global Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

      March 10, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Haji Uma : Terlambat Pengesahan APBA, Dana Otsus Aceh Tahun 2024 Rp 4,27 T Belum Realisasi
    Nasional

    Haji Uma : Terlambat Pengesahan APBA, Dana Otsus Aceh Tahun 2024 Rp 4,27 T Belum Realisasi

    Seni HendriApril 25, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, BANDA ACEH –
    Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma mengatakan Dana Otsus sampai saat ini belum realisasi. Haji Uma mengatakan hal itu berdasarkan hasil kunjungan kerjanya dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Rabu (24/04/2024).

    “Dana Otsus Aceh Tahun 2024 sebesar 4,27 Triliun, namun hingga tanggal 23 April 2024 belum ada realisasi, ini terjadi karena keterlambatan pengesahan APBA oleh Pemerintah Aceh dan DPRA,” ungkap Haji Uma.

    Selain itu, efek keterlambatan pengesahan APBA 2024 kemungkinan akan disanksi penundaan realisasi APBA sebesar 25% selama 6 bulan.

    Baca Juga Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Bireun yang Meninggal di Malaysia

    “APBA tahun 2024 sebesar 11,1 Triliun, jadi keterlambatan Pengesahan APBA 2024 kemungkinan akan di sanksi penundaan realisasi sebesar 25% APBA selama enam bulan, itu masih kemungkinan ya” jelas Haji Uma

    Haji Uma menambahkan butuh kerja semua pihak termasuk Pemerintah Aceh untuk melakukan lobby-lobby dengan Kemendagri agar dana Otsus segera terealisasi termasuk memohon agar sanksi realisasi APBA sebesar 25% selama 6 bulan dibatalkan oleh Pemerintah. (Seni Hendri)

    Dana Otsus Aceh Tahun 2024 Haba Haji Uma Info Haji Uma

    Related Posts

    Nasional

    Presiden Prabowo Ingatkan Seluruh Ketua DPRD: Partai Politik Boleh Beda, tapi Semua Harus Cinta Tanah Air

    April 18, 2026
    Nasional

    Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan

    April 18, 2026
    Pendidikan

    Perkuat Kolaborasi, Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

    April 14, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025290 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024160 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025145 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.