metropesawat.com, BANDA ACEH – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, mengirimkan somasi kepada Panitia Seleksi Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh.
Somasi ini disampaikan terkait dengan kapatuhan Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan seleksi yang tidak mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
“Dalam pasal 22 angka (8) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, disebutkan “calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi Administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi, dan dalam pengamatan kami Pansel tidak menjalankan aturan tersebut,” Yuni Eko.
“Oleh karena itu, kami minta agar Pansel mengikuti regulasi yang ada jangan sampai proses yang dijalankan itu cacat prosedur sehingga akan berdampak pada keabsahan hasil akhir dan harus dilakukan berulang lagi yang akan berdampak pada keuangan negara nantinya,” terang Yuni Eko yang akrab dipanggil Haji Embong, Selasa (7/2/2024).
Agar tidak menimbulkan dampak hukum lainnya terhadap hasil akhir dari rekruitmen Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Aceh, YARA meminta agar Panitia Seleksi Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), mengevaluasi Pengumuman Hasil Tes Seleksi Administrasi Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) Nomor 007/Pansel-KPIA/V/I/2024 tanggal 28 Juni 2024, khusus pada bagian angka 1 yang memerintahkan peserta yang telah lulus syarat Administrasi untuk mengkuti seleksi Ujian tertulis, karena tidak sesuai dengan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014
“Kami minta kepada Pansel Calon Komisi Penyiaran Indonesia-Aceh untuk mengevaluasi Pengumuman Hasil Tes Seleksi Administrasi Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) Nomor 007/Pansel-KPIA/V/I/2024 tanggal 28 Juni 2024, khusus pada bagian angka 1 yang memerintahkan peserta yang telah lulus syarat Administrasi untuk mengkuti seleksi Ujian tertulis, karena tidak sesuai dengan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014,” tutup Haji Embong dalam surat yang ditembuskan kepada Pimpinan DPRA, Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta dan Ombudsman Perwakilan Aceh.(Seni Hendri)