Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Kecamatan Peudawa Capai Prestasi 4 Besar Skor DMS di Lingkungan Pemkab Aceh Timur

      August 27, 2026

      HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

      August 24, 2026

      Napi Lapas Idi Mengaku Ditipu Hotel Royal Idi, Sudah Dua Tahun Pesanan Miniatur Kapal Motor Napi Tak Kunjung Diambil

      August 22, 2026

      “Penuh Khidmat dan Nasionalisme, Dandim 0104/Aceh Timur Ikuti Prosesi Penurunan Bendera Merah Putih HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Langsa”

      August 17, 2026

      Peringati 21 Tahun Damai Aceh dan HUT RI ke-81, MPC PP Aceh Timur Gelar Zikir Bersama

      August 16, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home ยป Usai Sudah Pelarian Sofyan, DPO Kasus Korupsi Dana Desa Diamankan Jaksa
    Hukum dan Kriminal

    Usai Sudah Pelarian Sofyan, DPO Kasus Korupsi Dana Desa Diamankan Jaksa

    RedaksiJune 7, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Usai Sudah Pelarian Sofyan, DPO Kasus Korupsi Dana Desa Diamankan Jaksa.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Usai sudah misi pelarian Sofyan. Ia, Sofyan adalah mantan Keuchik Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi yang ia lakukan semasa menjabat kepala desa.

    Kepala Kejaksaan Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intel, Agusta Kanin Kasi Intel Kejari Aceh Timur, kepada awak media mengatakan, DPO tindak pidana korupsi ini ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri
    Aceh Timur, Selasa (04/6/2024) sekitar pukul 23.50 Wib.

    “Sofyan mantan Keuchik Tanoh Anoe, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou KecamatanIdi Rayeuk T.A. 2017, 2018 dan 2019 yang
    mengakibatkan kerugian Keuangan Negara,” ungkap Agusta

    Tersangka korupsi ini melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi.

    Dalam perkara ini berdasarkan perhitungan ahli, jelas Agusta, korupsi yang dilakukan tersangka diduga merugikan negara mencapai sebesar lebih kurang 700 juta rupiah.

    “Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun yang
    bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan panggilan tersebut bahkan melarikan diri hingga ke luar kota,” pungkas Agusta Kanin Kasi Intel Kejari Aceh Timur.

    Melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam
    Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” ungkap Kajari.

    Lebih lanjut disebutkan,
    bahwa penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan
    memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Mp)

    Kejaksaan Aceh Timur Korupsi Dana Desa Tersangka Korupsi

    Related Posts

    Berita Utama

    Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Abaikan Dugaan Kesaksian Palsu, Ini Tanggapan PN Idi

    August 25, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Ratusan Calon Pengacara Publik se-Aceh, Ikuti PPA Tentang Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah

    August 22, 2026
    Berita Utama

    Dari Cahaya Obor hingga Renungan Suci, Dandim 0104/Aceh Timur Teguhkan Semangat Melanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

    August 17, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025329 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024173 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.