metropesawat.com, ACEH TIMUR – Usai sudah misi pelarian Sofyan. Ia, Sofyan adalah mantan Keuchik Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi yang ia lakukan semasa menjabat kepala desa.
Kepala Kejaksaan Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intel, Agusta Kanin Kasi Intel Kejari Aceh Timur, kepada awak media mengatakan, DPO tindak pidana korupsi ini ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri
Aceh Timur, Selasa (04/6/2024) sekitar pukul 23.50 Wib.
“Sofyan mantan Keuchik Tanoh Anoe, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou KecamatanIdi Rayeuk T.A. 2017, 2018 dan 2019 yang
mengakibatkan kerugian Keuangan Negara,” ungkap Agusta
Tersangka korupsi ini melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini berdasarkan perhitungan ahli, jelas Agusta, korupsi yang dilakukan tersangka diduga merugikan negara mencapai sebesar lebih kurang 700 juta rupiah.
“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun yang
bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan panggilan tersebut bahkan melarikan diri hingga ke luar kota,” pungkas Agusta Kanin Kasi Intel Kejari Aceh Timur.
Melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut disebutkan,
bahwa penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Mp)