Metropesawat.com,ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari dari dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Timur, tepatnya di Kecamatan Peureulak.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan MU (38) dan HA, 48 tahun keduanya wiraswasta warga Gampong Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (23/4/2025) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/04/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, ungkap Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Yusra Aprilla memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.
Lanjut halaman selanjutnya>>