Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Johar Fahlani Pertanyakan Kejelasan Aset Dan Harga Sewa Toko Milik Pemda dalam Rapat Banggar

      November 20, 2025

      CV. Multy Karya Baru Gagal Penuhi Kewajiban Setelah Perjanjian Kerjasama dengan PT. Wajar Corpora

      November 18, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025

      Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Kabupaten Aceh Timur

      November 12, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Pengendara Tidak Menggunakan Helm, Pelanggaran Lalulintas Yang Mendominasi di Aceh Timur
    Hukum dan Kriminal

    Pengendara Tidak Menggunakan Helm, Pelanggaran Lalulintas Yang Mendominasi di Aceh Timur

    RedaksiMay 18, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tindakan tidak menggunakan Helm oleh Pengguna jalan baik pengendara maupun penumpang kendaraan roda dua di Aceh Timur telah mendominasi dalam Kasus Pelanggaran lalu lintas.

    Tim Metropesawat.com saat mengakses website resmi Pengadilan Negeri Idi melalui laman sipp.pn.id Sabtu (18/5/2024) hingga pertengahan Mei 2024 ada 302 Orang Warga Aceh Timur telah menerima putusan atas tindakan pelanggaran Lalu Lintas.

    Putusan tersebut berupa Pidana denda yang harus dibayarkan oleh Pengguna Kendaraan yang telah melanggar aturan berlalu lintas dan pidana denda yang harus mereka bayarkan itu bervariasi dari Denda Rp. 50.000, Rp. 80.000, Rp. 100.000, Rp. 150.000 Hingga Rp. 200.000 atau subsider 3 (tiga) hari kurungan.

    Sementara itu, Putusan Pidana Denda adalah bagian Penindakan Langsung (Tilang) yang dilakukan Polisi Lalu Lintas kepada pengguna jalan yang telah melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

    Berdasarkan data dilaman tersebut Selain Pelanggaran tidak menggunakan Helm, Pengendara Jalan Raya di Aceh Timur juga ditilang akibat Tidak Membawa SIM, STNK hingga penggangkutan orang menggunakan mobil barang, dimana tindakan pelanggaran diatur dalam Pasal 77, Pasal 137, Pasal 281, Pasal 291 dan Pasal 303 Undang Undang LLAJ

    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) Seni Hendri SH mengapresiasi tindakan rutin Polisi lalu Lintas yang dalam minggu ini terus melakukan tindakan langsung kepada pengguna jalan yang telah melanggar lalu lintas

    “Selain tindakan langsung yang dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas kita berharap juga ada upaya preventif seperti sosialisasi dan mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih sadar dalam berkendaraan di jalan raya, yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk terus mengedepankan keselamatan bersama agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” harapnya.
    (Abass S Rachman)

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    Heboh Berita Kejari Atim Diduga Minta Fee Proyek Revitalisasi Sekolah, Ini Tanggapan Kejaksaan

    November 23, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Sebar Isu Hoaks soal Haji Uma, Polisi Diminta Tindak Tegas Akun TikTok “ABI CORES”

    November 21, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Kabar Gembira Bagi Masyarakat Aceh Timur, Mulai 12 November 2025, Diberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    November 12, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025234 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024141 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025118 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.