Menurutnya, tim segera bertolak dari Pelabuhan Meulaboh menggunakan RIB (Rigid Inflatable Boat) dan saat berada di depan muara Padang Seurahet, tim mencurigai satu unit kapal yang sedang berlayar. Pengejaran pada posisi koordinat N 04°07.019’ E 096°07.810’, kapal tersebut berhasil dihentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 yang dinakhodai oleh tersangka berinisia A sedang mengangkut logistik dan beberapa pekerja bongkar muat dari PT. MAB tanpa dilengkapi surat/dokumen pelayaran.
“Kapal tersebut kemudian digiring ke pangkalan kapal di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kapal KM. AIGUNA GT.15 tidak memiliki sertifikat laik laut sejak pertama.(Romy)