Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Posyandu Gampong Seunebok Jalan Laksanakan Kegiatan Rutin Bulanan

      August 22, 2025

      Camat Ranto Peureulak, Syahdannur Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

      August 17, 2025

      Muspika dan Korwil Ranto Peureulak Gelar Karnaval dan Gerak Jalan HUT ke-80 RI, Ini Sekolah Peraih Juara

      August 17, 2025

      Iptu Nasril Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di Ranto Peureulak, Upacara Khidmat dan Sukses

      August 17, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Melanggar Pidana Pelayaran, Ditpolairud Polda Aceh Serah Tersangka dan BB Kepada Kejari Aceh Barat
    Hukum dan Kriminal

    Melanggar Pidana Pelayaran, Ditpolairud Polda Aceh Serah Tersangka dan BB Kepada Kejari Aceh Barat

    JamadonMay 15, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat

    Metropesawat.com,Aceh Barat – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

    Tersangka berinisial A, warga Dusun I RT.-/- Padang Seurahet, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus nakhoda kapal PT. MAB (Meulaboh Aiguna Bahtera), diduga melayarkan kapal dalam kondisi tidak laik laut dengan sadar dan pengetahuan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran.

    Adapun barang bukti yang juga diserahkan berupa 1 (satu) unit kapal KM. AIGUNA GT.15, 1 (satu) unit kompas, 2 (dua) buah ring buoy warna jingga, 25 (dua puluh lima) buah life jacket warna jingga.

    “Kronologi Kejadian, pada Januari 2025, tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang sedang melakukan patroli pengawasan perairan di wilayah Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat nelayan mengenai dugaan pelanggaran pelayaran oleh kapal yang diduga tidak laik laut, digunakan untuk mengangkut pekerja ke kapal niaga pengangkut batu bara di wilayah perairan tersebut” Ujar Penyidik Ditpolairud Polda Aceh, IPTU Benny Eka Permana, S.H.

    Lanjut halaman selanjutnya:>>

    1 2
    Aceh barat Ditpolairud Polda Aceh Serah Tersangka dan BB Kepada Kejari Aceh Barat Melanggar Pidana Pelayaran

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    Dua Oknum Wartawan Sakaw Diduga Salahgunakan Profesi, Peras Korban Agar Dapat Beli Narkoba

    August 23, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta Ditengah Kondisi Efisiensi Anggaran, LSM Desak APH Usut Panitia Turnamen Piala Bupati Aceh Timur

    August 15, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Diberitakan Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMKN 1 Pante Bidari Berikan Sanggah : Itu Berita Bohong

    August 9, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025148 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024123 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025102 Views
    Seni Budaya

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Gampong Buket Rumia Gelar Aneka Perlombaan

    August 24, 2025

    Medco Rayakan Semarak HUT ke-80 RI dengan Masyarakat Desa Sekitar Operasi

    August 23, 2025

    Berikut Pemenang Gelaran HUT RI ke-80 Gampong Seunebok Jalan Peureulak Timur

    August 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.