Nah jika dikaitkan dengan peran Pers sebagai wahana komunikasi massa dan penyebar informasi publik tentu antara penyelenggara pemerintahan, badan publik, atau pemerintahan desa dengan kinerja insan Pers tak bisa dipisahkan.
“Kedua lembaga ini adalah satu kesatuan yang harus saling sinergi dan bekerjasama dalam hal keterbukaan informasi publik. Artinya badan publik diharapkan dapat sinergi dengan insan pers untuk menyebarluaskan informasi melalui pena-pena jurnalis,” harap Alumni Fakultas Hukum Unsam ini.
Dalam Pasal 6 huruf A UU Nomor 40 tahun 1999 juga disebutkan bahwa salah satu peran pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui program dan kegiatan yang sedang dijalankan penyelenggara pemerintahan atau badan publik.
“Oleh karena itu, kedepan kita harapkan badan publik tidak lagi alergi atau menghindar dari kehadiran insan Pers. Melainkan saling berkolaborasi bekerjasama dan saling mendukung untuk keterbukaan informasi dan penyebarluasan informasi,” harap Seni Hendri.
“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Artinya, ketika ada wartawan datang menemui atau mengkonfirmasi penyelenggara badan publik itu artinya wartawan sedang menjalankan perannya untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk disebarluaskan, karena dalam kode etik jurnalistik disebutkan wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,” tutup Seni Hendri.(*)