Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Dipulangkan dari Malaysia Karena Sakit Autoimun, Warga Abdya Langsung Dirujuk ke RSUDZA

      November 3, 2025

      Dapur SPPG ASPIRA Terus Berikan Asupan Terbaik untuk Penerima Manfaat, Wujudkan Generasi Emas Aceh Tamiang

      October 30, 2025

      Aceh Timur Merugi, Bimtek Telan Anggaran Desa Miliyaran Rupiah Dilarikan ke Kota Langsa

      October 26, 2025

      Meriahkan HUT NasDem ke-14, Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan Becak Viar dan Tong Sampah untuk Masjid

      October 26, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Gudang Arsip UPTD Perkim Aceh
    Hukum dan Kriminal

    Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Gudang Arsip UPTD Perkim Aceh

    RedaksiApril 23, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

    Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000,-(satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan ribu rupiah) tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

    Demikian disampaikan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Akbar Pramadhana, S.H dalam pres rilis yang diterima metropesawat.com, Rabu (23/4/2025) malam.

    Katanyq, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

    “Antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait,” terang Akbar.

    Beber Akbar bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara-Daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, ditemukan adanya kerugiankeuangan negara/daerah sebesar Rp 298.419.319,49 (dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus sembilan belas rupiah empat puluh sembilan sen).

    “Dari hasil temuan tersbut, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH (Selaku Penyedia), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut,” ungkap Akbar.

    Akbar kembali menerangkan, para tersangka disangkakan melanggar, pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Katanya, dengan penetapan tersangka ini, publik berharap agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan,” tegas Akbar.

    “Langkah ini merupakan awal dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik,’ demikian Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Akbar Pramadhana, S.H.(Iskandar Ishak)

    Berita Utama Tindak Pidana Korupsi

    Related Posts

    Berita Utama

    Haji mengutuk keras Pembunuhan Warga Aceh di mesjid Agung Sibolga lakukan koordinasi dengan pimpinan DPR D

    November 4, 2025
    Nasional

    Sakit Parah di Malaysia, Bang Tompul Eumpang Breuh Akhirnya Dipulangkan ke Aceh

    October 30, 2025
    Berita Utama

    Haji Uma dan Para Seniman Aceh Melayat ke Rumah Duka Alm. Lukman Ibrahim (Syukur Eumpang Breuh)

    October 28, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025219 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024133 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025115 Views
    Seni Budaya

    Bunda PAUD Aceh Timur Lepas Peserta Pawai Khafilah FASI ke-V Kecamatan Idi Rayeuk

    October 25, 2025

    Sikap Sederhana dan Penuh Kepedulian Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Usai Peringatan Hari Santri Nasional 2025

    October 23, 2025

    Wabup Aceh Timur Tokoh Yang Dipilih Kesultanan Langkat Terima Penghargaan 

    October 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.