Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Bentuk Kerjasama, Haji Uma Silahturahmi Lebaran dengan Wakil Bupati Aceh Timur

      March 31, 2025

      DSI Aceh Timur Gelar Pembinaan Qari-Qariah untuk Persiapan MTQ di Pijay

      May 6, 2025

      Pemkab Aceh Timur Gelar Rapat Persiapan Keberangkat Jamaah Haji

      May 5, 2025

      Pj Keuchik Peunaron Baru Tinjau Lokasi Pembangunan Fasilitas Air Bersih di Tanjung Lipat

      May 3, 2025

      Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Bupati Al-Farlaky Serahkan Bantuan 40 Traktor dan 40 Pompa Air ke Petani

      April 30, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Gudang Arsip UPTD Perkim Aceh
    Hukum dan Kriminal

    Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Gudang Arsip UPTD Perkim Aceh

    RedaksiApril 23, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

    Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000,-(satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan ribu rupiah) tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

    Demikian disampaikan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Akbar Pramadhana, S.H dalam pres rilis yang diterima metropesawat.com, Rabu (23/4/2025) malam.

    Katanyq, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

    “Antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait,” terang Akbar.

    Beber Akbar bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara-Daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, ditemukan adanya kerugiankeuangan negara/daerah sebesar Rp 298.419.319,49 (dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus sembilan belas rupiah empat puluh sembilan sen).

    “Dari hasil temuan tersbut, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH (Selaku Penyedia), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut,” ungkap Akbar.

    Akbar kembali menerangkan, para tersangka disangkakan melanggar, pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Katanya, dengan penetapan tersangka ini, publik berharap agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan,” tegas Akbar.

    “Langkah ini merupakan awal dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik,’ demikian Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Akbar Pramadhana, S.H.(Iskandar Ishak)

    Berita Utama Tindak Pidana Korupsi

    Related Posts

    Olahraga

    Hari Kedua Seleksi, Tersisa 44 Pemain untuk Memperebutkan Sebagai Tim Inti

    May 15, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Tim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Timur Rutin Gencarkan Patroli, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

    May 14, 2025
    Aceh Timur

    Karena Musim Penghujan, Petani Peunaron Terancam Gagal Tanam Padi Gogo

    May 12, 2025
    Ads
    Ads
    Ekonomi Bisnis

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202581 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 202480 Views

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 202567 Views
    Seni Budaya

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024

    Hadiri Safari Subuh ke-349 di Sungai Raya, Pj Bupati Amrullah Santuni Anak Yatim

    November 2, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.