Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Johar Fahlani Pertanyakan Kejelasan Aset Dan Harga Sewa Toko Milik Pemda dalam Rapat Banggar

      November 20, 2025

      CV. Multy Karya Baru Gagal Penuhi Kewajiban Setelah Perjanjian Kerjasama dengan PT. Wajar Corpora

      November 18, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025

      Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Kabupaten Aceh Timur

      November 12, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Heboh Berita Kejari Atim Diduga Minta Fee Proyek Revitalisasi Sekolah, Ini Tanggapan Kejaksaan
    Hukum dan Kriminal

    Heboh Berita Kejari Atim Diduga Minta Fee Proyek Revitalisasi Sekolah, Ini Tanggapan Kejaksaan

    RedaksiNovember 23, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Heboh di media sosial, terkait berita Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur diduga meminta fee kepada sejumlah kepala sekolah penerima Proyek Revitalisasi 2025, sebagaimana yang diberitakan media AJNN.

    Untuk memastikan dugaan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut, metropesawat.com, mencoba mengkonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Aceh Timur.

    “Kita pastikan ga benar ya om informasinya”, ungkap Kasi Intel Agusta Kanin SH MH, menjawab metropesawat.com, via WhatsApp, Minggu (23/11/2025).

    Seperti diberitakan AJNN sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur diduga meminta fee kepada sejumlah kepala sekolah penerima Proyek Revitalisasi 2025.

    Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen resmi Kejari yang menyetujui pengawalan enam proyek revitalisasi sekolah di daerah itu, kendati kebijakan pengamanan proyek pemerintah oleh kejaksaan sudah dihentikan sejak 2020.

    Seperti diperoleh AJNN, dokumen resmi Kejari tersebut tertanggal 18 September 2025 dan diteken langsung Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim. Surat tersebut menyatakan bahwa Tim Intelijen Kejari dapat melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap enam proyek revitalisasi sekolah, ditambah satu kegiatan pengaspalan jalan, setelah Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Aceh di Aceh Timur melakukan pemaparan proyek di Aula Kejari pada 17 September 2025.

    Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Kejati Aceh, Asisten Intelijen, serta Asisten Pengawasan Kejati Aceh. Proyek yang dikawal memiliki nilai anggaran mulai Rp 440 juta hingga lebih dari Rp 5 miliar.

    Adapun tujuh proyek tersebut yakni; 

    -Bantuan Revitalisasi SMK Negeri 1 Pante Bidari Rp 5.003.700.000.

    -Bantuan Revitalisasi SMK Negeri Taman Fajar Rp. 1.798.221.000.

    -Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 3 Birem Bayeun Rp. 901.650.000.

    -Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 1 Rantau Selamat Rp. 2.846.411.000.

    -Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 1 Sungai Raya Rp. 1.123.049.000.

    -Bantuan Revitalisasi SMA Negeri 1 Nurussalam Rp. 440.708.000.

    -Pengaspalan Jalan Gampong Bagok Rp 2.857.143.000.

    Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) sejak awal 2020 karena kewenangan itu dinilai rawan penyalahgunaan dan mengaburkan fungsi utama kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Dengan pembubaran TP4D di daerah, institusi Kejaksaan tidak lagi memiliki mandat untuk mengawal proyek pemerintah secara langsung.

    Namun, dokumen dihimpun AJNN menunjukkan Kejari Aceh Timur tetap menjalankan pola serupa. Informasi diterima, seorang oknum yang mengaku pegawai Kejaksaan diduga meminta fee sebesar dua persen dari pagu proyek kepada para kepala sekolah, dengan alasan sebagai biaya pengamanan. Permintaan itu disebutkan terjadi setelah pertemuan resmi antara kepala sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur, dan pihak Kejari.

    Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang dikonfirmasi AJNN mengaku belum memperoleh informasinya. 

    “Saya belum dapat info, Senin saya cek ya,” singkat Ali, Sabtu, 22 November 2025.

    Berita ini telah tayang di AJNN.net dengan judul ” https://www.ajnn.net/news/kejari-aceh-timur-diduga-minta-fee-proyek-revitalisasi-sekolah/index.html

    Dugaan Pungli Fee proyek Kejaksaan Aceh Timur Proyek Revitalisasi Sekolah

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    Sebar Isu Hoaks soal Haji Uma, Polisi Diminta Tindak Tegas Akun TikTok “ABI CORES”

    November 21, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Kabar Gembira Bagi Masyarakat Aceh Timur, Mulai 12 November 2025, Diberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    November 12, 2025
    Hukum dan Kriminal

    Keluarga Napi Mengaku Diperas Ratusan Juta oleh Oknum Sipir Lapas Kelas llA Khusus Gunung Sindur

    November 7, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025234 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024141 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025118 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.