Upaya Bos narkoba (BN) untuk menagih hutang kepada (AM) yang melibatkan (TA) terus berlanjut,dikarenakan (TA) merupakan seorang narapidana di Lapas kelas IIB idi Aceh Timur (BN) memberikan kuasa kepada oknum Wartawan inisial (RJ) yang diketahui berdomisili di Aceh Utara dan (RJ) tercatat sebagai Kepala Perwakilan Aceh di Media Delik Jakarta.
Bermodalkan profesi sebagai wartawan (RJ) ditemani rekannya mendatangi Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi Aceh Timur untuk menjumpai (TA) guna mempertanyakan persoalan hutang-piutang.
Setelah sampai di Lapas IIB Idi Aceh Timur (RJ) disambut baik oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) bahkan (RJ) dipertemukan langsung dengan (TA) selayaknya tamu yang datang membesuk pada umumnya,setelah selesai (RJ) pulang bersama rekan-rekanyarekan-rekanya.
Ironisnya dengan tegas (TA) menyampaikan jika hutang antara dirinya dan (AM) bukanlah hutang kerjasama penjualan barang haram,melainkan hutang tersebut untuk pengurusan peninjauan kembali (PK) dirinya ke pengadilan.
Lanjut halaman selanjutnya:>>