Metropesawat.com,Aceh Timur – Berawal dari pemberitaan di media online dengan judul “Diduga Napi Lapas Kelas IIB Idi Aceh Timur Kendalikan Narkoba Dibalik Jeruji Besi Hingga Terutang 1,2 Milyar” yang tayang di media Delik Jakarta pada Sabtu 3 Mey 2025.
Dari pantauan awak media ini yang mendatangi langsung Lapas IIB Aceh Timur guna demi memastikan kebenaran pemberitaan terkait dugaan adanya peredaran narkoba di Lapas,namun fakta lapangan berbanding terbalik dari apa yang diberitakan oleh media Delik Jakarta,sehingga timbul dugaan jika pemberitaan tersebut hanya asumsi liar yang tidak mendasar,diduga dirilis oleh oknum wartawan karena adanya hasrat yang tidak terpenuhi.
Pemberitaan dimulai dengan masalah hutang barang terlarang yakni narkoba jenis sabu dengan total 1,2 Milyar,persoalan tersebut melibatkan seorang narapidana inisial (TA) dan (AM) serta seorang Bos narkoba jaringan lintas Asia Tenggara berinisial (BN).
Kemudian (BN) mengatakan jika dirinya telah ditipu oleh (AM) yang tidak kunjung melunasi uang narkoba jenis sabu sebanyak 10kg yang dikirimkan kepada (AM) yang ditaksir mencapai 1,2 Milyar, alasan (AM) belum melunasi hutang kepada (BN) dikarenakan temannya (TA) belum membayar kepadanya.
Lanjut halaman selanjutnya:>>