metropesawat.com, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, mengamankan dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana Jarimah Maisir/Judi Online.
Kedua remaja asal Kecamatan Darul Ihsan, yang diamankan itu berinisial MW (23) dan MA (16) pada Senin, (29/07/2024) sekira pukul 21.45 WIB. Keduanya diamankan dari salah satu cafe di Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K, Selasa (30/7/2024) mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di salahsatu coffee di wilayah Idi Rayeuk terdapat sejumlah remaja yang sering bermain judi online.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Adi, unit opsnal (Resmob) menyelidiki kebenaran informasi dan berhasil mengamankan, MW dan MA yang saat itu sedang bermain judi online.
“Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan akun judi online serta sejumlah transaksi deposit/saldo milik kedua pelaku,” sebut Kasat Reskrim.
Baca :
- Perjuangkan Nasib Non ASN Aceh Timur Agar Bisa Daftar PPPK Tahap ll, Komisi IV DPRK Temui Menpan RB
- Kacabdisdik Aceh Timur: Terima Kasih Kepala SMKN Taman Fajar Telah Harumkan Nama Daerah di Ajang GTK Berprestasi
- Terpilih sebagai Bupati, Pasangan Azan Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Masyarakat Aceh Timur
- Ketua DPD IKADIN Aceh Raih Award Advokat Pembela HAM
- Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya
Ditegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk jenis judi online maupun judi ofline, sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur terbebas dari permainan judi.
Selanjutnya >>