metropesawat.com, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, mengamankan dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana Jarimah Maisir/Judi Online.
Kedua remaja asal Kecamatan Darul Ihsan, yang diamankan itu berinisial MW (23) dan MA (16) pada Senin, (29/07/2024) sekira pukul 21.45 WIB. Keduanya diamankan dari salah satu cafe di Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K, Selasa (30/7/2024) mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di salahsatu coffee di wilayah Idi Rayeuk terdapat sejumlah remaja yang sering bermain judi online.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Adi, unit opsnal (Resmob) menyelidiki kebenaran informasi dan berhasil mengamankan, MW dan MA yang saat itu sedang bermain judi online.
“Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan akun judi online serta sejumlah transaksi deposit/saldo milik kedua pelaku,” sebut Kasat Reskrim.
Baca :
- Polres Aceh Timur Bersama Pemkab Gelar GPM di Ranto Peureulak
- Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako
- Ditpolairud Polda Aceh Terbitkan 4 DPO Penangkap Ikan Dengan Peledak
- Kapolres Aceh Timur Ajak Elemen Masyarakat Berperan Aktif Perangi Narkoba
- Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Indra Makmu Bersama Polri Perkuat Ketahanan Pangan
Ditegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk jenis judi online maupun judi ofline, sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur terbebas dari permainan judi.
Selanjutnya >>