Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026

      Poling Himapas: 93,28% Responden Tak Puas, 1,5 Tahun Oyon–hamzah Dinilai Belum Menjawab Harapan Publik

      September 1, 2026

      Abdul Hakim Pimpinan Panti Asuhan Gampong Jalan Berpulang ke Rahmatullah

      September 1, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Diduga Gelapkan Emas, Pemilik Toko Emas Italy Disomasi
    Hukum dan Kriminal

    Diduga Gelapkan Emas, Pemilik Toko Emas Italy Disomasi

    Seni HendriMarch 14, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Seorang warga Banda Aceh, melalui Kantor Hukum M. Iqbal Rozi, S.H., M.H. & Partner, melayangkan somasi kepada pemilik Toko Emas ITALY (sebelumnya bernama Toko Emas ICHLAS). Somasi ini terkait dugaan penggelapan 110 mayam emas yang hingga kini belum dikembalikan kepada klien mereka.

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Seorang warga Banda Aceh, melalui Kantor Hukum M. Iqbal Rozi, S.H., M.H. & Partner, melayangkan somasi kepada pemilik Toko Emas ITALY (sebelumnya bernama Toko Emas ICHLAS). Somasi ini terkait dugaan penggelapan 110 mayam emas yang hingga kini belum dikembalikan kepada klien mereka.

    Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya telah menjadi pelanggan tetap toko tersebut sejak 2020 dan membeli emas secara bertahap hingga total mencapai 210 mayam. Sebagian emas telah diambil dalam bentuk uang tunai, namun 110 mayam sisanya masih dititipkan di toko dan belum dikembalikan meskipun sudah berulang kali diminta.

    “Kami telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak toko. Oleh karena itu, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kerja untuk menyelesaikan kewajiban ini. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik perdata maupun pidana,” ujar Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H., kuasa hukum pihak yang dirugikan.

    Dasar hukum yang digunakan dalam somasi ini adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan harga emas saat ini yang mencapai Rp5.020.000 per mayam, kerugian yang dialami klien ditaksir mencapai Rp552.200.000.

    Tim kuasa hukum berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu menempuh jalur hukum lebih lanjut. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari pihak toko, langkah hukum akan segera diambil guna melindungi hak klien mereka.(*)

    Dugaan Penggelapan Emas

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    Pengamanan Adalah Pondasi Pembinaan, Lapas Kelas IIB Lhoksukon Gelar Rapat dengan Seluruh Anggota

    September 8, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Kapolsek Idi Tunong Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

    August 31, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Ratusan Calon Pengacara Publik se-Aceh, Ikuti PPA Tentang Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah

    August 22, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025329 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.