Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      Debit Air Sungai Lokop Meningkat, Warga Di hilir Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

      September 10, 2026

      Pasca Dilantik, Bupati Minta Baitul Mal Aceh Timur Segera Salurkan Bantuan kepada Mustahik

      September 9, 2026

      LAZISMU Dukung Posbakum Aisyiyah Aceh Untuk Layanan Mobile

      September 5, 2026

      Fantastis Hotel Royal Idi Beli Miniatur Kapal Karya Napi Lapas Idi Belasan Juta Rupiah

      September 3, 2026

      Angka Stunting di Wilayah Puskesmas Idi Rayeuk Turun Drastis Hingga Agustus 2026

      September 2, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home ยป Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Mantan Keuchik Simpang Aneuh Dipolisikan
    Hukum dan Kriminal

    Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Mantan Keuchik Simpang Aneuh Dipolisikan

    JamadonJuly 31, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Mantan Keuchik Simpang Aneuh Dipolisikan

    Laporan : Iskandar | reporter metropesawat.com

    Metropesawat.com,Aceh Timur – Perselisihan terkait dinamika pelantikan Geuchik (Kepala Desa) Simpang Aneuh berujung ke ranah hukum. Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Muzakkir (49), resmi melaporkan mantan Keuchik Desa Simpang Aneuh, Kecamatan Birem Bayeun, berinisial Y, ke Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa.

    Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/15/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 31 Juli 2026. Terlapor disangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Kronologi Kejadian

    Berdasarkan keterangan laporan kepolisian, peristiwa dugaan pengancaman bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, Ketua LSM KANA bersama rekannya sedang berada di warung kopi komplek SPBU Bayeun.

    Perselisihan memanas diawali dari adu argumen melalui sambungan telepon antara Muzakkir dan terlapor mengenai persoalan penundaan pelantikan Geuchik Simpang Aneuh di kantor bupati. Dalam percakapan telepon tersebut, terlapor terdengar emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar.

    Guna menghindari konflik, pelapor berniat meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya. Namun, saat mobil pelapor hendak keluar dari area parkir, kendaraan terlapor tiba-tiba datang dan menghadang.

    “Terlapor turun dari mobil sambil menyuruh pelapor keluar, lalu mendatangi sisi mobil dan meninju kaca mobil bagian kiri,” bunyi keterangan kronologis dalam STPL tersebut.

    Pelapor yang enggan melayani tindakan provokasi tersebut memilih untuk memacu mobilnya dan pulang ke rumah.

    Intimidasi Berlanjut Melalui Telepon

    Setibanya di rumah sekira pukul 16.00 WIB, pelapor beritikad baik meluruskan miskomunikasi dengan menghubungi terlapor. Namun, terlapor justru melontarkan intonasi nada tinggi serta ancaman.

    Meski Muzakkir sempat menjelaskan bahwa dirinya bertindak atas aspirasi masyarakat serta memiliki legalitas Kemenkumham selaku lembaga advokasi, terlapor tetap menuntut permohonan maaf dengan nada mengancam:

    “Kau harus minta maaf sama saya, kalau tidak dimanapun ketemu saya tetap berurusan sama kamu, awas!” ancam terlapor sebelum mematikan telepon secara sepihak.

    Merasa keselamatan dirinya terancam, Ketua LSM KANA ini akhirnya mendatangi Mapolsek Rantau Selamat untuk membuat laporan resmi agar kasus dugaan pengancaman tersebut diproses hukum.

    Laporan polisi tersebut diterimakan oleh Bripka Zulkarnaini selaku Ka SPKT IC Polsek Rantau Selamat atas nama Kapolsek Rantau Selamat, Polres Langsa, dan kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Demikian disampaikan Muzakir Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) usai membuat laporan.

    Editor : Jamadon

    Artikel..

    • Musancab PKB Aceh Timur Konsolidasikan Struktur Kecamatan, Zulmi Targetkan 10 Kursi DPRK
    • Aceh Timur Menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI SMP Tingkat Provinsi Aceh
    • Lapas Kelas IIB Idi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Polsek Idi Rayeuk dan Koramil Idi Rayeuk
    • Berakhir Penantian 6 Bulan! Haji Uma dan Pemerintah Aceh Berbagi Tugas Dalam Fasilitasi Pemulangan 13 Nelayan Asal Aceh Timur dari Thailand
    • Acheh Future Desak Dinas Dayah Aceh Segera Salurkan Ribuan Kitab untuk Santri

    #POLRIPRESISI Aceh Timur Berita Utama Polres Aceh Timur

    Related Posts

    Politik

    Musancab PKB Aceh Timur Konsolidasikan Struktur Kecamatan, Zulmi Targetkan 10 Kursi DPRK

    September 20, 2026
    Olahraga

    Aceh Timur Menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI SMP Tingkat Provinsi Aceh

    September 19, 2026
    Aceh Timur

    Lapas Kelas IIB Idi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Polsek Idi Rayeuk dan Koramil Idi Rayeuk

    September 19, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025333 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024174 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025157 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.