Laporan : Iskandar | reporter metropesawat.com
Metropesawat.com,Aceh Timur – Perselisihan terkait dinamika pelantikan Geuchik (Kepala Desa) Simpang Aneuh berujung ke ranah hukum. Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Muzakkir (49), resmi melaporkan mantan Keuchik Desa Simpang Aneuh, Kecamatan Birem Bayeun, berinisial Y, ke Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/15/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 31 Juli 2026. Terlapor disangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan laporan kepolisian, peristiwa dugaan pengancaman bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, Ketua LSM KANA bersama rekannya sedang berada di warung kopi komplek SPBU Bayeun.
Perselisihan memanas diawali dari adu argumen melalui sambungan telepon antara Muzakkir dan terlapor mengenai persoalan penundaan pelantikan Geuchik Simpang Aneuh di kantor bupati. Dalam percakapan telepon tersebut, terlapor terdengar emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Guna menghindari konflik, pelapor berniat meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya. Namun, saat mobil pelapor hendak keluar dari area parkir, kendaraan terlapor tiba-tiba datang dan menghadang.
“Terlapor turun dari mobil sambil menyuruh pelapor keluar, lalu mendatangi sisi mobil dan meninju kaca mobil bagian kiri,” bunyi keterangan kronologis dalam STPL tersebut.
Pelapor yang enggan melayani tindakan provokasi tersebut memilih untuk memacu mobilnya dan pulang ke rumah.
Intimidasi Berlanjut Melalui Telepon
Setibanya di rumah sekira pukul 16.00 WIB, pelapor beritikad baik meluruskan miskomunikasi dengan menghubungi terlapor. Namun, terlapor justru melontarkan intonasi nada tinggi serta ancaman.
Meski Muzakkir sempat menjelaskan bahwa dirinya bertindak atas aspirasi masyarakat serta memiliki legalitas Kemenkumham selaku lembaga advokasi, terlapor tetap menuntut permohonan maaf dengan nada mengancam:
“Kau harus minta maaf sama saya, kalau tidak dimanapun ketemu saya tetap berurusan sama kamu, awas!” ancam terlapor sebelum mematikan telepon secara sepihak.
Merasa keselamatan dirinya terancam, Ketua LSM KANA ini akhirnya mendatangi Mapolsek Rantau Selamat untuk membuat laporan resmi agar kasus dugaan pengancaman tersebut diproses hukum.
Laporan polisi tersebut diterimakan oleh Bripka Zulkarnaini selaku Ka SPKT IC Polsek Rantau Selamat atas nama Kapolsek Rantau Selamat, Polres Langsa, dan kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Muzakir Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) usai membuat laporan.
Editor : Jamadon
Artikel..
- Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim
- Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Mantan Keuchik Simpang Aneuh Dipolisikan
- Polantas Aceh Timur Perkuat Edukasi Keselamatan di Jalur Rawan Kecelakaan
- Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif Ruang Dialog Bersama Insan Pers Terbuka Lebar
- BNPB Kebut Ratusan Sumur Bor, Warga Aceh Timur Sampaikan Apresiasi
