Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Ketua Komisi IV DPRK Fattah Fikri : Selamat Ditetapkannya Azhari M Nur sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

      May 19, 2026

      Dipercaya DPP Partai Aceh, Azhari “Haji Maop” Resmi Nahkodai DPW PA Aceh Timur 2026-2031

      May 18, 2026

      Johar Fahlani Soroti Kelangkaan BBM di Aceh Timur, Minta Disperinakertans Lebih Proaktif

      March 7, 2026

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Tajuddin Alusi Bantah Dugaan Rangkap Jabatan: Tuha Peut Bukan Perangkat Gampong

      August 10, 2026

      Gerombolan Sapi Kuasai Jalan Peutua Husen Idi,Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan

      August 9, 2026

      Ketua Forum Keuchik Simpang Ulim Kembali Jadi Keuchik Kuala

      August 5, 2026

      Masyarakat Sudah Resah, Rico Waas Harus Serius Benahi Sistem Parkir dan Lampu Jalan

      August 5, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » YARA : Bupati Bisa Copot Kepala Desa Kalau Tidak Taat Peraturan UU
    Daerah

    YARA : Bupati Bisa Copot Kepala Desa Kalau Tidak Taat Peraturan UU

    RedaksiJune 6, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE, CPM, CPArb.

    metropesawat.com, BIREUEN – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE, CPM, CPArb menyatakan bahwa Bupati dapat memberhentikan Kepala Desa yang tidak taat aturan perundang-undangan dan turunannya.

    Hal ini, kata Zubir, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 140/4049/SJ Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada angka 1 menyatakan bahwa
    Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, lanjut Zubir, Ketentuan Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

    Selanjutnya, tambah Zubir, ketentuan Pasal 30 menyatakan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

    Dalam hal ini, lanjut dia, Surat Edaran Bupati No. 800.1.8.2/603, Surat Edaran Pj. Bupati Bireuen yang isinya melarang Bimtek keluar daerah juga merupakan Peraturan dan perintah bagi kepala desa untuk diikuti dan dilaksanakan, bilamana Kepala Desa tidak mengindahkan maka Bupati bisa memberi teguran kepada Kepala Desa bahkan Bupati bisa mencopot Kepala Desa tersebut.

    Pada angka 5 disebutkan bahwa Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten/Kota dan menugaskan Bupati/Wali Kota untuk:

    a. Melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperkuat peran Camat khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

    b. Melakukan pembekalan kepada Kepala Desa di wilayah masing- masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

    c. Melakukan pembinaan kepada Kepala Desa agar menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    d. Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut kami meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE MSi untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, guna membahas Teguran dan Sanksi bagi para Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan,” ucap Zubir.

    Berita Bireun YARA YARA : Bupati Bisa Copot Kepala Desa Kalau Tidak Taat Peraturan UU

    Related Posts

    Daerah

    Tajuddin Alusi Bantah Dugaan Rangkap Jabatan: Tuha Peut Bukan Perangkat Gampong

    August 10, 2026
    Daerah

    Gerombolan Sapi Kuasai Jalan Peutua Husen Idi,Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan

    August 9, 2026
    Daerah

    Ketua Forum Keuchik Simpang Ulim Kembali Jadi Keuchik Kuala

    August 5, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025324 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024173 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.