Metropesawat.com,Aceh Timur | Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menghadiri langsung pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk terhadap sejumlah pelanggar Qanun Jinayat pada 7 Oktober 2025.
Acara penegakan syariat Islam ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur di halaman Kantor Satpol PP & WH, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
Para terpidana yang menjalani hukuman cambuk adalah warga yang terbukti melanggar syariat Islam. Pelanggaran yang disanksi meliputi maisir (judi), khamar (minuman keras), dan khalwat (perbuatan mesum), sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Lanjut Baca halaman selanjutnya
1 2
