Muzakir Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh. Foto | metropesawat.com.
metropesawat.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diminta untuk mencabut hak kelola PT. Wajar Corpora, pasalnya hampir 10 tahun pihak pengelola tidak pernah melakukan penyetoran PAD ke Kas Daerah Keuangan Aceh Timur.
“Ya, kita minta kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si untuk segera mencabut hak kelola perusahaan plat merah tersebut,” demikian hal itu disampaikan Muzakir Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) kepada metropesawat.com, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, Muzakir mengatakan bahwa, hampir 10 tahun PT. Wajar Corpora tidak pernah lagi melakukan penyetoran pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Timur oleh si penggelola.
“Padahal PT Wajar Corpora merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dari Pemkab Aceh Timur, yang diberikan HGU terhadap lahan perkebunan seluas 1.300 Ha di Desa Babo, Kecamatan Banda Pusaka, Aceh Tamiang,” ucap Muzakir.
Beber Muzakir, selama ini dikelola oleh Junaidi Cs PT. Wajar Corpora tidak pernah memberikan kontribusi PAD untuk Daerah,” ungkapnya.
“Kita khawatir saat berakhirnya HGU (Hak Guna Usaha) maka tidak sepeser pun kontribusi untuk PAD,” tegas Muzakir.
Sangat kita sayangkan, jika yang menikmati hanya beberapa orang penggelola dari perkebunan sawit tersebut,” ujar Muzakir.
“Untuk itu kita minta Pj Bupati Aceh Timur untuk membenahi serta mengambil alih dari penggelola selama ini,” pinta Muzakir.
Bahkan mirisnya lagi, kata Muzakir selama ini warga petani di Desa Babo bila ingin menggelola lahan tersebut, oleh pihak pengelola dengan syarat harus bayar atau sewa.
Lebih lanjut Muzakir menyebutkan, ada warga menyewa dengan jangka 6 tahun dengan luas 3 hektar dengan harga sebesar Rp. 35 juta.
Muzakir juga mendesak Pj Bupati Aceh Timur agar segera memanggil pihak pengelola yang selama ini menikmati hasil dari perkebunan tersebut.
“Pihak pengelola jangan jadikan lahan perkebunan sawit milik daerah itu sebagai milik pribadi sehingga denga seenaknya dalam hal pengelolaan tanpa adanya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” demikian tegas Muzakir.