metropesawat.com, ACEH TIMUR – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, mengaku pihaknya (Pemerintah Aceh) setelah Hari Raya Idul Fitri akan menurunkan tim untuk mengukur Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Timur.
Hal itu disampaikan Mualem, saat menyampaikan sambutan kepada pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, saat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Aceh Timur periode 2025-2030, dalam rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Rabu (19/3/2025).
“Saya tahu di Aceh Timur banyak petani, dan perkebunan. Karena itu, saya mohon kerjasama, Pak Kapolres, Dandim, dan Pak Bupati, kami (Pemerintah Aceh) akan mengukur HGU kebun-kebun tersebut. Hal ini untuk mengetahui jelas atau tidak jelas, sesuai atau tidak dengan luas HGU, jika lebih daripada HGU kami akan mengambil tindakan tegas, untuk mengambil dan membagikannya kepada masyarakat, hal ini untuk kebahagian masyarakat. Maka oleh sebab itu setelah Hari Raya Idul Fitri akan ada tim yang akan mengukur HGU perkebunan tersebut,” ungkap Mualem.
Baca juga :
- Pemkab Aceh Timur Sambut Baik Wacana Kementerian ESDM Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
- Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg
- Pedagang Kota Idi Minta Jalan Diaspal Pedagang di Badan Jalan Ditertibkan
- Darwis : Tokoh Masyarakat Peunaron Apresiasi Kinerja dan Gebrakan Bupati Aceh Timur
- Penyergapan Narkoba di Aceh Timur Ricuh, Polisi Tertembak, Buronan Diciduk
Sebelum pemerintah Aceh melakukan tindak tegas, dan menurunkan tim pengukuran, ungkap Mualem, ia meminta pihak perusahaan agar segera memberikan laporan tentang luas HGU nya kepada pemerintah Aceh.
“Tolong pihak perusahaan memberikan laporan HGU nya kepada pemerintah Aceh. Nanti jangan salahkan kami, kepada wartawan tolong tulis yang besar-besar agar diketahui. Selebihnya, akan kami buat plasma sesuai dengan peraturan pemerintah 20 persen harus ada untuk masyarakat, maka kami mohon kepada pemilik HGU agar memberikan laporan secepatnya, karena setelah lebaran saya perintahkan Dinas perkebunan, mengukur semua HGU perkebunan di Aceh Timur,” tegas Mualem.
Seperti perkebunan KSO PTPN 1 dan III di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, HGU-nya sangat luas.
“Apakah sesuai prosedur HGU perusahaan tersebut. HGU nya cukup luas, dan besar KSO PTPN 1 dan 3,” ungkap Mualem.(*)
lanjut baca berita terkini :>
- Pemkab Aceh Timur Sambut Baik Wacana Kementerian ESDM Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
- Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg
- Pedagang Kota Idi Minta Jalan Diaspal Pedagang di Badan Jalan Ditertibkan
- Darwis : Tokoh Masyarakat Peunaron Apresiasi Kinerja dan Gebrakan Bupati Aceh Timur
- Penyergapan Narkoba di Aceh Timur Ricuh, Polisi Tertembak, Buronan Diciduk