metropesawt.com, Aceh Timur – Praktik suap dalam Pilkada memang menjadi salah satu isu besar yang merusak integritas demokrasi di Indonesia. Ketika kandidat atau tim sukses mereka menggunakan uang untuk membeli suara.
“Hal ini tidak hanya mencederai nilai-nilai pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga menimbulkan efek buruk jangka panjang,” kata Muzakir Ketua LSM KANA dalam pres rilisnya yang diterima metropesawat.com, Rabu (27/11/2024).
Lanjut Muzakir, jika praktik suap dalam Pilkada dilakukan oleh paslon, maka akan ada beberapa dampak buruk terjadi diantaranya;
Pemimpin yang Tidak Berkualitas, Kandidat yang terpilih karena uang, bukan karena kemampuan dan visi misi, berpotensi hanya mementingkan balik modal atau kepentingan kelompok tertentu setelah berkuasa,” ucap Muzakir.
Korupsi yang Sistemik,Politik uang biasanya berlanjut pada praktik korupsi, karena dana yang digunakan untuk “membeli” suara perlu dikembalikan melalui jalur yang tidak sehat, seperti menggelembungkan anggaran atau penyalahgunaan jabatan.
Kemudian Merusak Kepercayaan Publik,Ketika masyarakat menyaksikan praktik suap dan politik uang merajalela, kepercayaan terhadap proses demokrasi dan institusi pemerintah akan terus merosot.
Lalu akan terjadi Kemiskinan Struktural, Politik uang sering terjadi di kalangan masyarakat rentan. Hal ini membuat mereka tergantung pada uang instan, alih-alih memperjuangkan kebijakan yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan,” sebut Muzakir.
“Suap untuk mencari suara balon pilkada di Aceh Timur mewarnai suap meyuap, sangat merajalela dan jauh dari nilai nilai islami maka kita minta penyenggara panwaslih Aceh Timur harus segera megambil tindakan atas praktek suap untuk menambah suara,” tegas Muzakir.
Katanya, dari hasil temuan yang kami temukan ada beberapa kandidat calon bupati melakukan suap dengan berbagai modus seperti memberi uang langsung.
“Diantanya, Seperti memberikan uang makan, uang rokok, uang minyak dan kain sarung tertentu ini sangat menodai pesta demokrasi dalam Pemilu 2024 di Aceh Timur,” ungkap Muzakir.
Beber Muzakir, Hasil temuan tersebut terdapat di beberapa Kecamatan di wilayah Timur Aceh, separti Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Serbajadi.
“Berdasarkan Laporan dari masyarakat pemberi suap hampir terang terangan karena setelah ada kejadian tindakan penangkapan oleh salah satu paslon maka pemberian penyuapan,” ujar Muzakir.
Maka untuk mengusut praktik suap, Muzakir mengharapkan Penguatan Pengawasan: Peran Bawaslu, KPK, dan aparat hukum harus diperkuat untuk menindak tegas pelaku politik uang,” demikian pungkas Muzakir.