Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Tarmizi Daud DPRK Aceh Timur Minta BNPB Tidak Persulit Korban Banjir mendapatkan Bantuan Perbaikan Rumah

      February 26, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป YARA Koreksi Pernyataan Pj Gubernur Aceh, Soal Sistem Bagi Hasil Migas Aceh
    Berita Utama

    YARA Koreksi Pernyataan Pj Gubernur Aceh, Soal Sistem Bagi Hasil Migas Aceh

    Seni HendriMay 19, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua YARA Safaruddin SH MH.

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pernyataan Pj Gubernur Aceh, Bustami tentang sistem bagi hasil Migas antara Pemerintah Pusat dan Aceh perlu penjelasan lebih lanjut.

    Hal itu diungkapkan Ketua YARA, Safaruddin, SH, MH menanggapi pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE MSi
    yang terkesan Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan dari hasil ekploitasi Migas oleh Mubadala.

    “Pemahaman Bustami hanya bersifat eforia dan terkesan Aceh mendapatkan porsi yang sangat besar dari hasil Migas,” jelas Safaruddin, di Banda Aceh, Minggu (19/5/2024).

    Padahal, kalau dibedah lebih detail sebenarnya Aceh hanya mendapatkan sebesar 6 sampai 8 persen dari Penghasilan ladang Migas tersebut.

    Safaruddin menilai, Bustami tidak menjelaskan secara utuh terhadap apa yang disampaikan oleh Mubadala dan SKK Migas sebelumnya, sehingga Bustami mengatakan temuan baru dari Mubadala tersebut akan memberikan manfaat ekonomi bagi Aceh, jika onshore di atas 12 mil laut, maka pembagiannya 70:30.

    Jadi, atas temuan besar tersebut, Bustami menyebut bagi hasilnya adalah Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan.

    YARA menilai pernyataan Bustami Aceh mendapatkan 30% dari keuntungan, harus diperjelas dulu dari keuntungan siapa, dari Keuntungan Perusahaan Mubadala atau keuntungan Pemerintah?

    Safaruddin menilai seharusnya Bustami tidak merasa senang terlebih dahulu, karena Pemerintah Aceh tidak akan mendapat hak pengelolaan atas temuan tersebut apabila tidak ada upaya dari Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh.

    Di dalam PP nomor 23 tahun 2015 itu dijelaskan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki dan kemudian dituangkan dalam pasal 160 undang- undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Safaruddin menambahkan, bahwa sebenarnya angka 30% yang disebutkan Bustami tersebut merupakan bagi hasil yang akan diterima oleh Aceh dari bagi hasil porsi Pemerintah Indonesia.

    “Apakah Bustami sudah tau berapa persen bagian yang diterima Pemerintah yang sebenarnya?,” tanya Safaruddin.

    Menurut Safar skema kontrak yang digunakan oleh Mubadala saat ini adalah skema kontrak kerjasama (KKS) bagi hasil gross split.

    Kontrak Kerjasama ini menggunakan mekanisme yang hampir sama dengan Royalti dan Tax, artinya negara mendapatkan bagian langsung dari penerimaan kotor (gross revenue) tanpa harus mengendalikan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Mubadala.

    Dalam skema KKS bagi hasil gross split negara mendapatkan base split (bagi split awal) sebesar 57% untuk minyak bumi dan 52% untuk gas bumi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2017 pasal 5.

    Namun kemudian, terdapat penyesuaian split berupa komponen variabel yang akan memberikan penambahan split kepada Mubadala yang mana otomatis mengurangi base split bagian negara tersebut.

    Jika ditelusuri satu persatu komponen variabel tersebut, maka akan terdapat penambahan split untuk Mubadala sebagai berikut ;

    1. Status lapangan, POD 1 : 5%
    2. Lokasi lapangan, Offshore h> 1000 m : 16%
    3. Kedalaman reservoir, >2500 m : 1%
    4. Ketersedian infrastruktur, (well developed) : 0 %
    5. Jenis reservoir, konvensional : 0 %
    6. CO2, <5 : 0%
    7. H2S, < 100 ppm : 0%
    8. Berat jenis, > 25 : 0%
    9. TKDN, 50-70 : 3%
    10. Tahapan Produksi, Primer : 0%
    11. Harga Minyak 70-85 : 0%
    12. Kumulatif Produksi < 1 MMBOe: 5%

    Total penambahan split atas kontraktor base split adalah sebesar 30% berdasarkan asumsi 12 komponen variabel tersebut sehingga split negara berkurang 30%.

    Maka, total split yang akhirnya didapatkan negara hanya 27% untuk minyak bumi dan 22% untuk gas bumi.

    “Lantas, Aceh dapat berapa?, Jika kita mengatakan bahwa Aceh mendapatkan 30% itu sebenarnya adalah Aceh mendapatkan 30% dari porsi Pemerintah, yaitu 30 % x 27 % artinya 8,1 persen untuk minyak bumi, dan 30% x 22% artinya 6,6 persen untuk gas bumi,” rinci Safaruddin.

    Dengan hitungan cepat di atas ternyata Aceh hanya akan mendapatkan 6 sampai 8 persen dari gross revenue yang didapatkan dari penemuan ladang gas tersebut.

    Aceh tidak mendapatkan kuasa manajemen operasi karena seluruh bisnis proses tetap dilakukan di Jakarta oleh SKK Migas bukan oleh BPMA yang kewenangannya dibatasi hanya hingga 12 mil laut.

    “Padahal, yang diharapkan adalah adanya multiplier yang signifikan atas pengembangan ladang migas tersebut di kemudian hari,” harap Safaruddin.

    Pertanyaan selanjutnya kapan hasil 6 sampai 8 persen itu dapat dinikmati?

    Menurut Safar, itu semua butuh waktu, karena pengembangan lapangan di laut dalam, butuh waktu antara 5-10 tahun lagi agar dapat berproduksi.

    “Harapan rakyat, Aceh mendapat porsi yang lebih besar, hal itu bisa diperjuangkan, masih ada kesempatan jika Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) mau memperjuangkan revisi PP nomor 23 tahun 2015 sehingga kewenangan Aceh dalam bidang migas seperti yang sudah tertera dalam MoU Helsinki dan UUPA menjadi optimal,” pungkasnya.(Seni Hendri)

    Bagi Hasil Migas Aceh Pj Gubernur Aceh YARA

    Related Posts

    Berita Utama

    Warga Simpang Jernih Gegap Gempita Sambut Pembangunan Jembatan Gantung,Anggota DPRK Mat Rais : Terimakasih TNI dan Bupati

    February 28, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Dugaan Kejanggalan Proyek Sumur Bor BNPB di Aceh Timur, Metode Geolistrik Dipertanyakan

    February 26, 2026
    Berita Utama

    Dinilai Berdasarkan Kriteria Dampak Gempa, Korban Banjir Aceh Timur Komplain Data Penerima BSPR Dirilis BNPB

    February 25, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025274 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024151 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025139 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.